Wabup Iyos Didampingi Kalapas Warungkiara Berikan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak 2022

Rabu, 17 Agustus 2022 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Wakil Bupati Sukabumi, H. Iyos Somantri, didampingi Kalapas Kelas IIB Warungkiara, Ahmad Tohari, memberikan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak 2022.

Wabup mengatakan, upacara peringatan HUT RI ke-77, dalam rangka menyampaikan amanat dari Kemenkumham dengan memberikan remisi kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Warungkiara. Dia berharap, kegiatan hari ini, membawa semangat untuk menjadi pribadi lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat saat keluar dari Lapas.

“Sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain. Semoga yang mendapatkan remisi hari ini, disaat kembali kepada masyarakat mampu bersosialisasi dan berkomunikasi dengan keluarga dan masyarakat agar menjadi pribadi yang bertanggung jawab,” kata Iyos.

Wabup juga berterimakasih kepada Lapas Kelas IIB Warungkiara yang telah melakukan pembinaan, sehingga warga binaan bisa merubah sikap, mental dan prilakunya menjadi lebih baik.

Berdasarkan data yang diperoleh dari sumber Lapas, jumlah tahanan laki-laki sebanyak 250 orang, perempuan 14 orang anak laki-laki 4 orang. Jika ditotalkan berjumlah 264. Sedangkan jumlah nara pidana laki-laki 701 orang, perempuan 14 orang , total 715 orang. Bila dijumlahkan, total tahanan ditambah Napi  adalah 979 orang.

Usulan remisi umum, 17 Agustus pertanggal 8 Agustus.2022,  berjumlah 983. Jumlah tahanan 254, semuanya tidak berhak dapat remisi. Adapun jumlah Napi 729 orang. Dari jumlah itu yang diusulkan mendapatkan remisi adalah 636 orang.

Sedangkan jumlah napi.yang tidak diusulkan remisi berjumlah 93 orang. Dari jumlah itu, 32 gagal pembebasan bersyarat (PB), 21 orang sedang menjalani pengganti denda atau subsider, 11 orang terdaftar dalam register F, 9 orang belum memenuhi syarat administrasi usulan remisi belum menjalani enam bulan pidana penjara dan 20.orang belum memenuhi persyaratan  pengusulan remisi. Karena keterlambatan berkas

Berdasarkan Surat Keputusan Kemenkumham, yang mendapatkan remisi 1 bulan berjumlah 103 orang, 2 bulan 156 orang, 3 bulan 195 orang, 4 bulan 70 orang, 5 bulan 96 orang dan napi yang memperoleh remisi 6 bulan berjumlah 16 orang. Total yang mendapatkan remisi tahun ini berjumlah sekitar636 orang. Sedangkan yang langsung bebas hari ini berjumlah 11 orang.

Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas
Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol
Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:33 WIB

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:50 WIB

Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:27 WIB

Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda

Berita Terbaru