JURNALSUKABUMI.COM – Pengurus Majelis Ulama Indonesian (MUI) tingkat kecamatan, desa dan kelurahan di wilayah Sukabumi Selatan, mengikuti kegiatan pembekalan dan penyuluhan hukum oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Selasa (26/7/2022).
Para pemateri terdiri dari Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Tigor Sirait Didampingi Kasubsi Ekonomi, Keuangan, Keamanan, dan Pembangunan Strategis (EKPPS) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Mulkan Balya. Acara dibuka Sekda, Ade Suryaman.
“Penyuluhan hukum ini, diharapkan mampu menambah wawasan dan pengetahuan para pengurus MUI baik di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Tigor Sirait.
Hal senada di katakan Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan melalui KBO Narkoba, Iptu Taufick Hadian. Iptu Taufick membekali mengenai wawasan hukum yaitu pengenalan aspek hukum, undang-undang narkotika, undang-undang kesehatan, dan undang-undang psikotropika.
Semuanya dilakukan, agar pengurus MUI mendapat pembekalan ilmu hukum yang nantinya dapat disiarkan terhadap jama’ahnya.
“Penyuluhan hukum bagi pengurus MUI ini agar bisa disampaikan lagi kepada masyarakat bahwa narkoba dalam semua jenis dan bentuk itu berbahaya. Paling tidak para kiai, ajengan dan ustadz, mengajak jamaahnya untuk menghindari barang haram tersebut,” ungkap Iptu Taufick.
Sementara itu, Sekertaris Daerah Ade Suryaman menyambut baik penyuluhan hukum tersebut guna memberikan pembekalan ilmu hukum positif di kalangan MUI kabupaten sukabumi dengan sasaran pengurus di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.
“Saya yakin bahwa para narasumber dapat memberikan pembekalan yang tepat bagi segenap jajaran majelis ulama indonesia benar-benar memahami cara menyikapi dan cara melaksanakan ilmu hukum positif sesuai dengan peran, tugas, dan fungsinya” ucap Ade.
Sekda optimis bahwa MUI ke depan dapat menjaga ketertiban umat serta menangkal gerakan radikalisme dalam syiar dan dakwah.
“Pembekalan seperti ini kita optimis bahwa MUI bisa menjadi semakin lebih berdaya, lebih efektif dan lebih efisien dalam menjalankan tugasnya untuk menegakkan amal ma’mur nahi munkar sesuai dengan kapasitasnya” tuturnya.
Ditemui terpisah, Kabag Kesra Setda Habiburohman menjelaskan, kegiatan dengan tema “Mengenal Literasi Hukum Postif Dalam Menguatkan Peran Amar Maruf Nahi Munkar” itu diikuti oleh perwakilan pengurus MUI dari 5 Kecamatan dengan jumlah peserta 65 orang.
“MUI menyelenggarakan acara ini ialah Untuk meneguhkan keyakin, untuk memantapkan kita dari sisi hukum sehingga pengurus majelis ulama indonesia diberbagai tingkatannya lebih mampu memahami permasalahan hukum,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Usep.Mulyana
Discussion about this post