Kejari Kab Sukabumi: Tindak Pidana Korupsi Tergantung Mens Rea

Kamis, 21 Juli 2022 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Kejari Cibadak Sukabumi, Panji Wijanarko menegaskan,  sebuah perkara tindak korupsi, biasanya diawali dari mens rea atau niat jahat. Tindak pidana korupsi sendiri termasuk ke dalam extra ordinary crime. Sebagai tindakan pencegahan dibutuhkan kerjasama dari semua pihak termasuk jajaran pengurus MUI di daerah.

“Bisa diklasifikasikan tindak pidana korupsi, jika ada niat jahat sebelumnya. Atas hal itu, maka kami mengajak kepada jajaran pengurus MUI kecamatan, desa dan kelurahan untuk mensosialisasikan hasil penyuluhan hukum ini kepada masyarakat,”kata Panji.

Dia juga menekankan kepada para peserta penyuluhan hukum yang diinisiasi oleh MUI Kabupaten Sukabumi itu, agar menjadi contoh dan suri teladan bagi masyarakat. Selain itu, MUI bersama-sama pemerintah desa setempat selalu bersinergi dalam pencegahan korupsi melalui kegiatan- kegiatan keagamaan.

Bicara keberhasilan pengungkapan kasus lanjut dia korp adhyaksa berasil mengungkap kasus-kasus hukum besar (big fish) yang selama ini tidak tersentuh seperti korupsi di Krakatau Steel, Asabri, Maskapai Garuda, PT Asuransi Jiwasraya dan terakhir kasus oknum pejabat di Departemen Perdagangan terkait kelangkaan minyak goreng.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini, pihak kejaksaan lebih konsen pada pengembalian aset dari hasil tindak pidana korupsi. Kejahatan kerah putih itu sendiri terjadi karena mental pejabat korup. “Faktor mental juga sebagai salah satu pendorong terjadinya korupsi. Tidak.sedikit pelaku korupsi itu adalah orang kaya raya. Tapi tetap saja mereka nyolong uang negara. Bahkan ada Dirut BUMN yang gajinya sampai Rp500 juta per bulan,”ungkapnya.

Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan
Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 
Kasus BGN, Tahsin Roy Dorong Tersangka Ungkap Dalang dan Penerima Keuntungan
Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani
Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara
Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:57 WIB

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:33 WIB

Kasus BGN, Tahsin Roy Dorong Tersangka Ungkap Dalang dan Penerima Keuntungan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:18 WIB

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Berita Terbaru

PERISTIWA

Dua Warga Nagrak Korban Pembacokan Masih Dirawat di Rumah Sakit

Jumat, 12 Jun 2026 - 11:15 WIB