JURNALSUKABUMI.COM – Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Kejari Cibadak Sukabumi, Panji Wijanarko menegaskan, sebuah perkara tindak korupsi, biasanya diawali dari mens rea atau niat jahat. Tindak pidana korupsi sendiri termasuk ke dalam extra ordinary crime. Sebagai tindakan pencegahan dibutuhkan kerjasama dari semua pihak termasuk jajaran pengurus MUI di daerah.
“Bisa diklasifikasikan tindak pidana korupsi, jika ada niat jahat sebelumnya. Atas hal itu, maka kami mengajak kepada jajaran pengurus MUI kecamatan, desa dan kelurahan untuk mensosialisasikan hasil penyuluhan hukum ini kepada masyarakat,”kata Panji.
Dia juga menekankan kepada para peserta penyuluhan hukum yang diinisiasi oleh MUI Kabupaten Sukabumi itu, agar menjadi contoh dan suri teladan bagi masyarakat. Selain itu, MUI bersama-sama pemerintah desa setempat selalu bersinergi dalam pencegahan korupsi melalui kegiatan- kegiatan keagamaan.
Bicara keberhasilan pengungkapan kasus lanjut dia korp adhyaksa berasil mengungkap kasus-kasus hukum besar (big fish) yang selama ini tidak tersentuh seperti korupsi di Krakatau Steel, Asabri, Maskapai Garuda, PT Asuransi Jiwasraya dan terakhir kasus oknum pejabat di Departemen Perdagangan terkait kelangkaan minyak goreng.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini, pihak kejaksaan lebih konsen pada pengembalian aset dari hasil tindak pidana korupsi. Kejahatan kerah putih itu sendiri terjadi karena mental pejabat korup. “Faktor mental juga sebagai salah satu pendorong terjadinya korupsi. Tidak.sedikit pelaku korupsi itu adalah orang kaya raya. Tapi tetap saja mereka nyolong uang negara. Bahkan ada Dirut BUMN yang gajinya sampai Rp500 juta per bulan,”ungkapnya.
Redaktur: Usep Mulyana
Discussion about this post