JURNALSUKABUMI.COM – Pengurus MUI di tingkat kecamatan, desa dan atau kelurahan, mengikuti penyuluhan hukum yang berkaitan dengan Narkoba. Acara berlangsung di Gedung Islamic Center lantai dua, Selasa (19/7/22). Bertindak sebagai nara sumber adalah jaksa di Kejari Cibadak, Mulkan S.H dan Alfian S.H.,M.H.
Mulkan mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum bagi pengurus MUI di daerah tersebut, agar bisa disampaikan lagi kepada masyarakat bahwa narkoba dalam semua jenis dan bentuk itu berbahaya. Paling tidak.para kiai, ajengan dan ustadz, mengajak jamaahnya untuk menghindari barang haram tersebut.
“Penyuluhan hukum ini, diharapkan mampu menambah wawasan dan pengetahuan para pengurus MUI baik di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan tentang apa itu narkoba dan bahaya yang ditimbulkannya,”kata Mulkan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, narkotika itu terbagi ke dalam tiga golongan. Narkoba golongan 1 tidak dapat digunakan untuk bahan produksi obat-obatan. Laku golongan 2, digunakan sebagai bahan obat, itu pun sebagai langkah terakhir. Sedangkan golongan 3, kerap menjadi bahan campuran obat-obatan yang berasal dari senyawa ganja tetrahydrocannabinol (THC).
Berdasarkan data dari 2017-2020, proporsi pengguna narkoba di Kabupaten Sukabumi, kaum pekerja salah satunya ASN tergolong paling tinggi yaitu sebesar 59 persen. Disusul kemudian pelajar 24 persen dan populasi umum sebesar 10 persen. Sampai dengan 2020, ada sekitar 892 narkoba jenis baru.
Redaktur: Usep Mulyana












