JURNALSUKABUMI.COM – Lapas Kelas IIB Warungkiara, memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak 2022, kepada dua warga binaan pemasyarakatan (WBP). Acara pemberian Remisi diberikan langsung oleh Kalapas Warungkiara, Ahmad Tohari dan Kasi Bindaik dan Giatja, Rangga Permata, di Ruang Tunggu Sidang Gedung II Lapas Warungkiara, Senin (16/5/22).
“Saya harap, pemberian remisi khusus hari Raya Waisak ini, dapat memotivasi saudara-saudara tetap berprilaku baik dalam menjalani pidana di Lapas Kelas IIB Warungkiara.”kata Ahmad Tohari, kepada jurnalsukabumi.com.
Remisi khusus lanjut dia, adalah pengurangan masa tahanan yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun.
Maka yang dipilih ujarnya, adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan. Dalam hal ini, Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022 diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang beragama Buddha.
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas juga menyampaikan ucapan selamat merayakan Hari Suci Waisak bagi Umat Buddha yang berada di Lapas Warungkiara.
“Mengakhiri sambutan ini, kepada seluruh warga binaan yang hari ini mendapat remisi dan beragam Buddha, saya mengucapkan selamat merayakan Hari Suci Waisak. Semoga Tuhan yang Maha Kuasa, senantiasa memberikan kecerahan hati dan kedamaian kepada kita semuanya dalam membangun hari esok yang lebih baik.”ungkapnya.
Redaktur: Usep Mulyana
Masukan komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.