Ayah Tiri Dibui Akibat Lakukan Kekerasan Terhadap Anaknya di Sukabumi 

Kamis, 27 Januari 2022 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – MBF (25), merupakan Ayah Tiri pelaku kekerasan anak di bawah umur berinisial JQ (3) tepatnya di wilayah Kecamatan Warudoyong dibekuk jajaran Satuan Resort Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota, Kamis (27/01/2022).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy. Zainal Abidin mengungkapkan, pelaku diamankan setelah adanya laporan pada tanggal (11/01/2022) dari istrinya sendiri yakni Ervina Septiani. Ia tak terima jika anak kesayangannya jadi korban kebiadaban sang Suaminya itu.

“MBF (25) menggendong korban dan melakukan kekerasan dengan cara menampar korban sebanyak 2 kali, mencubit hingga menurunkan dengan keras. Barang bukti yang diamankan Polisi yakni 1 akat lahir, 1 akta keluarga, 1 set pakaian korban,” jelasnya.

Zainal menegaskan akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76C jo pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Saat ini pelaku MBF (25) telah dilakukan penahanan dan proses penyelidikan lebih lanjut Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,” tandasnya.

Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara
Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian
Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana
8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:32 WIB

Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa

Berita Terbaru