JURNALSUKABUMI.COM – Sejumlah Masyarakat Desa Cipeuteuy mengikuti vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Cipeuteuy, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Selasa (15/06/2021).
Vaksinasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin.
“Sebelum divaksin, semua peserta diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan bahwa peserta yang sehat bisa divaksin dan yang tidak sehat ditunda terlebih dahulu,” kata Dewi Tresnaningsih, Kasubbag Tata Usaha UPTD Puskesmas Kabandungan.
Jumlah seluruh warga yang divaksin adalah 172 orang, terdiri dari 133 pelayanan publik, 25 orang lansia dan publik dosis 2 ada 14.
Untuk vaksinasi tahap kedua akan dilaksanakan 28 hari setelah vaksin pertama, yaitu sekitar tanggal 13 Juli 2021.
Warga yang berkenan mengikuti program vaksinasi hanya dimintai persyaratan e-KTP. Tentunya dengan kondisi kesehatan yang harus memenuhi persyaratan.
“Adapun yang melaksanakan vaksinasi ini yaitu mulai dari pelayan publik, penerima manfaat BLT DD, BST, Kemensos, BPMT dan PKH serta para lansia,” tutur Asep Dian Suryana, Sekretaris Desa Cipeuteuy.
Ia menambahkan, vaksinasi menjadi salah satu syarat pencairan manfaat bantuan dari pemerintah. Bukti atau sertifikat vaksinasi harus ditunjukan.
“Semoga dengan adanya vaksinasi untuk masyarakat umum ini bisa meningkatkan kekebalan tubuh dan terhindar dari paparan virus Covid-19,” harapnya.
Reporter: Inda Sri Mulya | Redaktur: Mohammad Noor












