JURNALSUKABUMI.COM – Kegiatan Jaksa Bina Desa (Jabinsa) di Kecamatan Jampang Tengah berlangsung santai dan penuh kekeluargaan. Sehingga kegiatan berlangsung cukup cair dan penuh keakraban.
Pantauan jurnalsukabumi.com, Rabu (20/01/21) itu semua peserta pertemuan yang terdiri dari 11 kepala desa se Kecamatan Jampang Tengah ikut menyimak dengan seksama yang disampaikan oleh nara sumber dari intitusi kejaksaan.
Kepala Sub Seksi Ekonomi Keuangan Pengamanan Pembangunan Strategis Bidang Intelejen, Kejari Cibadak, Mulkan Balya mengatakan, kegiatan Jabinsa ini sebagai upaya mengenalkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kejakaaan kepada masyarakat.
“Apa itu institusi kejaksaan. Apa peranan dan lingkup tugas kejakasaan akan diketahui oleh masyarakat lewat program Jabinsa,” katanya kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (20/1/2021).
Melalui program ini ujarnya, setiap permasalahan yang terjadi di setiap desa, semua harus diketahui oleh aparat kejaksaan untuk mencari formula terbaik untuk menyelesaikannya.
” Kalau bisa, masalah itu dilokalisir dan dituntaskan di tingkat desa. Jika memenuhi unsur pidana, kasus itu akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Tapi kami akan mendahulukan upaya pencegahan (prefentip), ketimbang penindakkan,” ungkapnya.
Terkait permasalahan tanah yang kerap terjadi di wilayah Jampang Tengah, Mulkan menjelaskan, hal tersebut akan dikomunikasikan lebih dulu ke seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Program Jabinsa adalah murni kegiatan yang digagas oleh Kejari Cibadak. Kegiatan ini hanya berlangsung 1 tahun dengan menyebar personil kejaksaan ke setiap desa
” Jaksa yang ditugaskan,.minimal satu bulan sekali datang ke setiap desa untuk melakukan audiensi tentang kondisi dan situasi yang menyangkut pengembangan pembangunan berikut pencapainnya,” kata Mulkan.
Dalam seksi diskusi dan tanya jawab,.11 kepala Desa se Kecamatan Jampang Tengah mengikuti dengan seksama paparan dari Jaksa Mulkan. Bahkan ada beberapa kepala desa yang sempat mayampaikan pertanyaan.
Kades Panumbangan Yan Mardiana sempat menyampaikan masukan kepada pihak kejaksaan agar tidak langsung menerima laporan dari yang mengatasnamakan warga.
“Selalu kepala desa saya minta kepada pihak kejaksaan agar menseleksi setiap laporan dari masyarakat dan menyampaikan pengadua itu kepada pihak pemerintah desa,” ujarnya.
Penanya berikutnya Kades Cijulang Jalaludin dan Kades Sindangresmi mengadukan permasalahan pertanahan di.wilayah masing-masing. Jika ditemukan unsur pidananya, semua harus diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Reporter: Usep Mulyana | Redaktur: Ujang Herlan












