Dari Balai Desa ke Balik Jeruji, Eks Kades Cikujang Divonis 3 Tahun Penjara

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Mantan Kades Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani, akhirnya dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Kasus yang menjerat Heni Mulyani ini selain merugikan keuangan negara hingga Rp500 juta, ia juga diketahui menjual bangunan posyandu milik desa senilai Rp45 juta tanpa dasar hukum yang sah.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menjelaskan bahwa terdakwa Heni Mulyani dijatuhi hukuman Pidana badan 3 tahun penjara, Denda Rp50 juta subsidair kurungan selama 3 bulan, Uang pengganti Rp500.556.675,-.

“Dari jumlah uang pengganti tersebut, sebagian telah dikompensasikan dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp30 juta dan beberapa realisasi kegiatan desa, yakni: Belanja kursus pelatihan peningkatan kapasitas BPD sebesar Rp10 juta, Belanja pakaian dinas/seragam Linmas sebesar Rp5 juta,” ungkap Agus.

Dengan demikian, masih terdapat sisa uang pengganti sebesar Rp455.556.675,- yang wajib dibayarkan oleh terdakwa.

“Jika tidak dibayar, Heni akan menjalani tambahan pidana selama 1 tahun penjara,” tuturnya.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari penyelewengan dana desa yang dilakukan Heni selama masa jabatannya. Berdasarkan hasil audit dan penyelidikan, diketahui bahwa dana desa digunakan tidak sesuai peruntukan, serta terdapat sejumlah laporan fiktif dalam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, pada Agustus 2022, Heni juga menjual bangunan posyandu milik desa kepada pihak lain dengan harga Rp45 juta. Ia berjanji akan membeli lahan pengganti untuk fasilitas kesehatan masyarakat itu, namun hingga Agustus 2024, janji tersebut tidak pernah direalisasikan.

“Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga setengah miliar rupiah,” tandasnya.

Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas
Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol
Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:33 WIB

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:50 WIB

Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:27 WIB

Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda

Berita Terbaru