Dari Balai Desa ke Balik Jeruji, Eks Kades Cikujang Divonis 3 Tahun Penjara

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Mantan Kades Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani, akhirnya dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Kasus yang menjerat Heni Mulyani ini selain merugikan keuangan negara hingga Rp500 juta, ia juga diketahui menjual bangunan posyandu milik desa senilai Rp45 juta tanpa dasar hukum yang sah.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menjelaskan bahwa terdakwa Heni Mulyani dijatuhi hukuman Pidana badan 3 tahun penjara, Denda Rp50 juta subsidair kurungan selama 3 bulan, Uang pengganti Rp500.556.675,-.

“Dari jumlah uang pengganti tersebut, sebagian telah dikompensasikan dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp30 juta dan beberapa realisasi kegiatan desa, yakni: Belanja kursus pelatihan peningkatan kapasitas BPD sebesar Rp10 juta, Belanja pakaian dinas/seragam Linmas sebesar Rp5 juta,” ungkap Agus.

Dengan demikian, masih terdapat sisa uang pengganti sebesar Rp455.556.675,- yang wajib dibayarkan oleh terdakwa.

“Jika tidak dibayar, Heni akan menjalani tambahan pidana selama 1 tahun penjara,” tuturnya.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari penyelewengan dana desa yang dilakukan Heni selama masa jabatannya. Berdasarkan hasil audit dan penyelidikan, diketahui bahwa dana desa digunakan tidak sesuai peruntukan, serta terdapat sejumlah laporan fiktif dalam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, pada Agustus 2022, Heni juga menjual bangunan posyandu milik desa kepada pihak lain dengan harga Rp45 juta. Ia berjanji akan membeli lahan pengganti untuk fasilitas kesehatan masyarakat itu, namun hingga Agustus 2024, janji tersebut tidak pernah direalisasikan.

“Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga setengah miliar rupiah,” tandasnya.

Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan
Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 
Kasus BGN, Tahsin Roy Dorong Tersangka Ungkap Dalang dan Penerima Keuntungan
Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani
Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara
Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:17 WIB

Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:57 WIB

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:33 WIB

Kasus BGN, Tahsin Roy Dorong Tersangka Ungkap Dalang dan Penerima Keuntungan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:18 WIB

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara

Berita Terbaru

PERISTIWA

Dua Warga Nagrak Korban Pembacokan Masih Dirawat di Rumah Sakit

Jumat, 12 Jun 2026 - 11:15 WIB