JURNALSUKABUMI.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 selangkah lagi resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda). Seluruh tahapan pembahasan hingga evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah diselesaikan dan kini tinggal memasuki proses penetapan.
Kepastian tersebut disampaikan Bupati Sukabumi H. Asep Japar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di ruang sidang paripurna, Selasa (28/7/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD membahas pengambilan keputusan atas hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selain itu, paripurna juga mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota pengantar bupati mengenai perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Asep Japar menjelaskan, Raperda yang sebelumnya telah disepakati bersama DPRD telah dikirim kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil evaluasi tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
Menurutnya, seluruh catatan hasil evaluasi telah dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kesepakatan tersebut menjadi dasar diterbitkannya keputusan pimpinan DPRD sebagai tahapan akhir sebelum Raperda resmi ditetapkan menjadi Perda.
“Seluruh tahapan telah dilalui sesuai mekanisme. Hasil evaluasi gubernur juga sudah ditindaklanjuti bersama DPRD, sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 siap ditetapkan menjadi Perda,” ujar Asep Japar.
Ia menilai proses tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola keuangan daerah agar tetap berjalan sesuai regulasi sekaligus memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah menyelesaikan pembahasan hingga tahap evaluasi secara bersama.
Menurutnya, penetapan Raperda menjadi Perda diharapkan tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi pijakan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada pembangunan.
“Semoga penetapan Perda ini semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah, Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah,” tandasnya .
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan











