Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Perumda ATE Sukabumi Hadapi Sidang Perdana

Jumat, 23 Februari 2024 - 17:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Tiga terdakwa dalam kasus Perusahaan Daerah Aneka Tambang Energi (Perumda ATE) Kabupaten Sukabumi menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (21/02/2024).

Sidang perdana berjalan lancar dengan agenda pembacaan dakwaan, dihadiri oleh tiga Majelis Hakim dan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Terdakwa, termasuk mantan direktur utama (RB), mantan direktur operasional (ZM), dan bendahara (AK), dihadiri oleh kuasa hukum mereka. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju, SH. MH., menyatakan bahwa sidang perdana tersebut menyoroti dugaan kerugian keuangan negara akibat penyimpangan dalam penggunaan dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMD) kepada Perumda ATE.

Wawan Kurniawan, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, menjelaskan bahwa dana PMD senilai Rp 1,3 Miliar pada tahun 2015 diduga digunakan tidak sesuai dengan proposal, bahkan terindikasi untuk kepentingan pribadi. Hasil inspeksi menunjukkan kerugian negara lebih dari Rp 1 Miliar, yang terdiri dari dua tahap.

“Dakwaan ketiga tersangka melibatkan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” ungkap Wawan. Pihak kuasa hukum terdakwa meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan Eksepsi setelah sidang.

Kasus ini mencerminkan upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan dana publik, diharapkan dapat memberikan keadilan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan negara.

Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi
Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah
Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana
Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan
Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak
Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka
HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis
Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak

Berita Terbaru