Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Perumda ATE Sukabumi Hadapi Sidang Perdana

Jumat, 23 Februari 2024 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Tiga terdakwa dalam kasus Perusahaan Daerah Aneka Tambang Energi (Perumda ATE) Kabupaten Sukabumi menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (21/02/2024).

Sidang perdana berjalan lancar dengan agenda pembacaan dakwaan, dihadiri oleh tiga Majelis Hakim dan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Terdakwa, termasuk mantan direktur utama (RB), mantan direktur operasional (ZM), dan bendahara (AK), dihadiri oleh kuasa hukum mereka. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju, SH. MH., menyatakan bahwa sidang perdana tersebut menyoroti dugaan kerugian keuangan negara akibat penyimpangan dalam penggunaan dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMD) kepada Perumda ATE.

Wawan Kurniawan, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, menjelaskan bahwa dana PMD senilai Rp 1,3 Miliar pada tahun 2015 diduga digunakan tidak sesuai dengan proposal, bahkan terindikasi untuk kepentingan pribadi. Hasil inspeksi menunjukkan kerugian negara lebih dari Rp 1 Miliar, yang terdiri dari dua tahap.

“Dakwaan ketiga tersangka melibatkan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” ungkap Wawan. Pihak kuasa hukum terdakwa meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan Eksepsi setelah sidang.

Kasus ini mencerminkan upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan dana publik, diharapkan dapat memberikan keadilan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan negara.

Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol
Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan
Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan
Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 
Kasus BGN, Tahsin Roy Dorong Tersangka Ungkap Dalang dan Penerima Keuntungan

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:27 WIB

Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:12 WIB

Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:56 WIB

Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:33 WIB

Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan

Berita Terbaru