JURNALSUKABUMI.COM – Tiga terdakwa dalam kasus Perusahaan Daerah Aneka Tambang Energi (Perumda ATE) Kabupaten Sukabumi menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (21/02/2024).
Sidang perdana berjalan lancar dengan agenda pembacaan dakwaan, dihadiri oleh tiga Majelis Hakim dan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Terdakwa, termasuk mantan direktur utama (RB), mantan direktur operasional (ZM), dan bendahara (AK), dihadiri oleh kuasa hukum mereka. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju, SH. MH., menyatakan bahwa sidang perdana tersebut menyoroti dugaan kerugian keuangan negara akibat penyimpangan dalam penggunaan dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMD) kepada Perumda ATE.
Wawan Kurniawan, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, menjelaskan bahwa dana PMD senilai Rp 1,3 Miliar pada tahun 2015 diduga digunakan tidak sesuai dengan proposal, bahkan terindikasi untuk kepentingan pribadi. Hasil inspeksi menunjukkan kerugian negara lebih dari Rp 1 Miliar, yang terdiri dari dua tahap.
“Dakwaan ketiga tersangka melibatkan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” ungkap Wawan. Pihak kuasa hukum terdakwa meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan Eksepsi setelah sidang.
Kasus ini mencerminkan upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan dana publik, diharapkan dapat memberikan keadilan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan negara.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan












