Diskan Kabupaten Sukabumi Lepasliarkan Ribuan Benih Ikan Lokal di Waluran

Senin, 4 September 2023 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Ribuan Benih ikan lokal dilepasliarkan di Desa Sukamukti, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi. Pelepasliaran itu implementasi Program Satu Joran untuk menjaga keseimbangan ekosistem perairan.

Susanti Mariam Inovator Satu Joran pada Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Sukabumi mengatakan sebanyak 3 ribu ekor ikan Nilem dan 3 ribuekor ikan Wader telah dilepaskan. Langkah ini diambil untuk mendukung pelestarian ekosistem perairan dan mengembangkan populasi ikan-ikan tersebut di lingkungan alaminya.

“Kita pilih ikan ini karena jenis ikan lokal yang hidup liar di perairan umum, terutama di sungai dengan arus sedang dan air yang jernih. Ikan-ikan ini memiliki nilai ekonomis yang tinggi dan dapat dimanfaatkan sebagai sumber gizi dalam masyarakat,” ujar Susanti Mariam, Senin (4/9/2023).

Dinas Perikanan mengajak masyarakat sekitar untuk berpartisipasi dalam usaha pelestarian ikan dan lingkungan. Langkah-langkah yang dapat dilakukan meliputi menjaga kebersihan sungai, menanam pohon di sekitar sungai atau situ, tidak membuang sampah sembarangan, menghindari penggunaan alat tangkap berbahaya seperti setrum dan racun, serta berkolaborasi dalam mengawasi pembuangan limbah berbahaya ke sungai.

“Kita rilis di dua tempat yaitu di Cekdam Galumpit dan Sungai Cibereum sekaligus sosialisasi untuk mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan penangkapan ikan yang destruktif yang dapat mengancam keberlangsungan kehidupan seperti menyetrum dan meracun ikan,” tuturnya.

Untuk mengendalikan pencemaran sungai, kata Susanti Mariam, Dinas Perikanan tengah giat melakukan sosialisasi dan memasang spanduk larangan. Musim kemarau menjadi waktu di mana penggunaan racun di sungai sering terjadi.

“Aturan terkait larangan ini diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perikanan, Pasal 57 yang mengatur hukuman bagi mereka yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan terhadap sumber daya ikan dan lingkungan, dengan ancaman hukuman kurungan hingga 6 bulan atau denda maksimal 50 juta rupiah,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: AA Rohman

Berita Terkait

BPR Sukabumi Buka Pendaftaran Tabungan Hari Raya, 25 Maret–24 April
Ini Linknya! Buku Panduan Ternak Ayam Petelur Cage-Free Bisa Jadi Acuan Strategi Bisnis Peternak
BPR Sukabumi Umumkan Pelayanan Oprasinoal Tutu Selama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahu 2026
Gerakan Pangan Murah Polres Sukabumi Diserbu Masyarakat
Pasar Murah Polres Sukabumi Kota di Gedung Juang Diserbu Warga, Harga di Bawah HET
THR 2026 Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Ini Kata Disnakertrans!
Bazar Kuliner Ramadan 1447 H di Cisaat Catat Perputaran Uang Rp211 Juta
BPR Sukabumi Cabang Cibadak Siapkan Rp13 Miliar untuk Pencairan Tabungan Hari Raya

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 13:26 WIB

BPR Sukabumi Buka Pendaftaran Tabungan Hari Raya, 25 Maret–24 April

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:36 WIB

Ini Linknya! Buku Panduan Ternak Ayam Petelur Cage-Free Bisa Jadi Acuan Strategi Bisnis Peternak

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:30 WIB

BPR Sukabumi Umumkan Pelayanan Oprasinoal Tutu Selama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahu 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:50 WIB

Gerakan Pangan Murah Polres Sukabumi Diserbu Masyarakat

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:23 WIB

Pasar Murah Polres Sukabumi Kota di Gedung Juang Diserbu Warga, Harga di Bawah HET

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777