JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi bakal melangsungkan perhelatan pesta demokrasi atau pemilihan kepala desa serentak siklus II gelombang II tahun 2023 dalam waktu dekat.
Pilkades kali ini bakal di ikuti 71 Desa di 38 kecamatan se-kabupaten Sukabumi. Adapun tahapan pembukaan pendaftaran bagi bakal calon Kepala desa akan dimulai pada tanggal 3 hingga 13 Juli 2023 mendatang. Dan puncak perhelatan hari pencoblosan agendanya akan dilangsungkan pada 24 September 2023.
“Kita berharap persiapan Pilkades tahun 2023 lebih leluasa waktunya ketimbang Pilkades 2022, (sehingga) Kita bisa menyiapkan seluruh tahapan ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Gungun Gunardi Kepala Dinas DPMD Kabupaten Sukabumi, Senin (20/3/2023).
Menurut ia, terdapat sejumlah ketentuan baru yang menjadi regulasi dalam pesta demokrasi tingkat desa ini.
“(Dengan) perubahan ketentuan itu semoga bisa mengantisipasi berbagi hal. Karena pelaksanaan Pilkades siklus kedua gelombang II waktu penyelenggaraanya hampir berdekatan dengan pelaksanaan pemilu baik Legislatif maupun Pilpres,” terangnya.
Namun terkait teknis kepanitiaan Pilkades, kata Gungun bahwa nantinya bentuk kepanitiaan pilkades terdiri dari panitia Kabupaten dan Panitia tingkat Desa yang juga melibatkan unsur Forkopimcam.
“Untuk kewenangan dan teknis kepanitiaan, camat dan kasi Binwas akan diberikan bimtek oleh DPMD, dan selanjutnya mereka berkewajiban melaksanakan bimtek kepada Panwas, Panitia Pilkades dan juga BPD,” jelasnya.
Nantinya, Camat secara berjenjang bisa mensosialisikan terkait mekanisme Pilkades serentak Kabupaten Sukabumi 2023 baik kepada bakal calon Kades, tim sukses maupun masyarakat Kabupaten Sukabumi secara menyeluruh.
Terkait dukungan anggaran pelaksanaan Pilkades serentak oleh Pemkab Sukabumi, Gungun mengaku belum bisa memastikan jumlah anggaran yang akan digelontorkan pemerintah daerah dari APBD.
“Sementara sudah kita rancang, tetapi indeks (anggaran) itu akan muncul ketika sudah jelas jumlah daftar pemilihnya, soalnya hari ini belum dimulai untuk pendataan,” terang Kadis.
“Sepertinya, bila melihat trennya bisa saja berubah, jadi lebih banyak pemilihnya dan hal tersebut akan mempengaruhi dari jumlah kertas suara, undangan dan tempat pemilihan suara (TPS). Untuk TPS masih menggunakan pendekatan pandemi walaupun PPKM sudah dicabut tapi kebijakan pandemi-nya belum dicabut,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












