Mantan Kades di Sukabumi Didakwa Selewengkan Duit Rakyat untuk Bangun Rumah dan Usaha

Kamis, 3 November 2022 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Muhamad Risman, mantan Kades Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru.

Kades yang menjabat mulai 2013 hingga 2018 ini mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada (2/3/2022). Agendanya yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim, Benny Eko didampingi anggota Eka Saharta, dan Jefrry Yefta Sinaga, JPU Panji Wijanarko membacakan dakwaannya. Isinya, terdakwa Muhamad Risman telah menyalahgunakan APBDes Tegalpanjang di tahun anggaran 2017-2018 yang merugikan keuangan negara mencapai setengah miliar lebih, tepatnya Rp 595.397.068.

“Digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa yakni membangun rumah pribadi dan usaha. Didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU tipikor,” terang Panji sesuai dengan isi dakwaannya.

Setelah mendengar dakwaan itu, baik terdakwa maupun pengacara terdakwa, Ira Mambo  tidak mengajukan keberatan/eksepsi atas dakwaan JPU. Agenda sidang selanjutnya yakni pemeriksaan saksi-saksi pada 9 november 2020.

Untuk diketahui, terdakwa Muhamad Risman sebelumnya sempat menjadi ‘buronan’ dan berhasil ditangkap oleh Polres Sukabumi Kota pada 16 september 2022  dan ditahan oleh JPU pada 18 Oktober 2020.

Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani
Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara
Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian
Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:18 WIB

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Berita Terbaru