Mantan Kades di Sukabumi Didakwa Selewengkan Duit Rakyat untuk Bangun Rumah dan Usaha

Kamis, 3 November 2022 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Muhamad Risman, mantan Kades Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru.

Kades yang menjabat mulai 2013 hingga 2018 ini mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada (2/3/2022). Agendanya yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim, Benny Eko didampingi anggota Eka Saharta, dan Jefrry Yefta Sinaga, JPU Panji Wijanarko membacakan dakwaannya. Isinya, terdakwa Muhamad Risman telah menyalahgunakan APBDes Tegalpanjang di tahun anggaran 2017-2018 yang merugikan keuangan negara mencapai setengah miliar lebih, tepatnya Rp 595.397.068.

“Digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa yakni membangun rumah pribadi dan usaha. Didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU tipikor,” terang Panji sesuai dengan isi dakwaannya.

Setelah mendengar dakwaan itu, baik terdakwa maupun pengacara terdakwa, Ira Mambo  tidak mengajukan keberatan/eksepsi atas dakwaan JPU. Agenda sidang selanjutnya yakni pemeriksaan saksi-saksi pada 9 november 2020.

Untuk diketahui, terdakwa Muhamad Risman sebelumnya sempat menjadi ‘buronan’ dan berhasil ditangkap oleh Polres Sukabumi Kota pada 16 september 2022  dan ditahan oleh JPU pada 18 Oktober 2020.

Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas
Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol
Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:33 WIB

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:50 WIB

Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:27 WIB

Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda

Berita Terbaru