Mantan Kades di Sukabumi Didakwa Selewengkan Duit Rakyat untuk Bangun Rumah dan Usaha

Kamis, 3 November 2022 - 17:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Muhamad Risman, mantan Kades Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru.

Kades yang menjabat mulai 2013 hingga 2018 ini mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada (2/3/2022). Agendanya yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim, Benny Eko didampingi anggota Eka Saharta, dan Jefrry Yefta Sinaga, JPU Panji Wijanarko membacakan dakwaannya. Isinya, terdakwa Muhamad Risman telah menyalahgunakan APBDes Tegalpanjang di tahun anggaran 2017-2018 yang merugikan keuangan negara mencapai setengah miliar lebih, tepatnya Rp 595.397.068.

“Digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa yakni membangun rumah pribadi dan usaha. Didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU tipikor,” terang Panji sesuai dengan isi dakwaannya.

Setelah mendengar dakwaan itu, baik terdakwa maupun pengacara terdakwa, Ira Mambo  tidak mengajukan keberatan/eksepsi atas dakwaan JPU. Agenda sidang selanjutnya yakni pemeriksaan saksi-saksi pada 9 november 2020.

Untuk diketahui, terdakwa Muhamad Risman sebelumnya sempat menjadi ‘buronan’ dan berhasil ditangkap oleh Polres Sukabumi Kota pada 16 september 2022  dan ditahan oleh JPU pada 18 Oktober 2020.

Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum
Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN
Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi
Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah
Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana
Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan
Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak
Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana

Berita Terbaru