JURNALSUKABUMI.COM – MUI Kabupaten Sukabumi, berencana akan melaporkan pihak-pihak yang diduga telah menyebarkan informasi berbau fitnah disertai perbuatan tidak menyenangkan kepada pihak kepolisian. Upaya hukum itu akan dilakukan, setelah ada keputusan rapat dewan pertimbangan dan komisi amar ma’ruf nahi munkar. Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, KH. Uka Anwarudin, kepada awak media, Senin (1/8/22).
“Nanti kita akan menunggu, hasil keputusan rapat dewan pertimbangan dan komisi amar ma’ruf nahi munkar. Jika ada permintaan maaf secara terbuka dari pihak penyebar fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan itu, kami dengan senang hati akan memaafkan. Tapi jika sebaliknya, kami akan melaporkan yang bersangkutan ke pihak kepolisian,” kata Kyai Uka.
Yang paling menyakitkan kata dia, pesan yang disampaikan melalui media sosial itu, dinilainya sungguh sudah sangat keterlaluan. Bagaimana tidak, konten berita yang sudah terlanjur menjadi pengetahuan publik itu, seolah-olah dalam acara pelantikan MUI Warungkiara itu, ada proses sogok menyogok dalam perhelatan Musda itu.
“MUI Kabupaten Sukabumi, secara organisatoris memiliki tugas dan wewenang untuk mengklarifikasi, melakukan tabayyun, konter jawaban, agar tidak gagal paham. Hal ini perlu kami sampaikan kepada seluruh umat Islam termasuk yang ada di Warungkiara,” ujarnya.
Hal itu berdasarkan AD/ART MUI Kab Sukabumi dan berpedoman pada SK MUI Nomor: 03/MUI Kabsi/PU/VII/ 2020, Tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Musda Kabupaten Sukabumi. Merupakan turunan-turunan dari pedoman-pedoman secara nasional, tambahnya.
Lembaga MUI lanjutnya adalah organisasi yang unik, karena didalamnya harus tercipta suasana yang kondusif, untuk mencari kemaslahatan, tentu saja dalam setiap musyawarah selalu mengedepankan mufakat. Maka di dalam MUI tidak terlalu banyak aturan-aturan terkait penyelesaian masalah. Berbeda dengan organisasi-organisasi yang lain.
Redaktur: Usep Mulyana












