JURNALSUKABUMI.COM – Pada hari ketiga kegiatan penyuluhan hukum bagi jajaran pengurus MUI tingkat kecamatan, desa dan kelurahan, diisi dengan pemaparan soal tindak pidana khusus. Bertindak sebagai nara sumber, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus, Ratno Timur Habeahan Pasaribu S.H.
Mantan Kasi Intelijen Kajari Simalungun Sumatra Utara itu mengatakan, pihaknya tetap konsen pada pengembalian kerugian negara hasil tindak pidana korupsi. “Kalau bicara Pidsus, berarti yang bicara yang khusus-khusus. Salah satunya adalah penanganan kasus korupsi, kata jaksa kelahiran Garut itu, kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (20/7/22).
Walau pun ada Tipidsus di Kabupaten Sukabumi, namun kejahatan kerah putih itu masih kerap terjadi. “Sudah ada faktor hukum di Indonesia berupa hukum positif, tetap saja ada masyarakat dan di birokrasi yang masih korupsi.
“Saya contohkan, kepala desa. Untuk jadi kades itu tidak gratis. Maka ada slogan dari masyarakat untuk.masyarakat. Antara hukum positif dan hukum agama. Sedangkan agama tidak satu, sehingga belum sepenuhnya mengawal pemerintah atau pejabat-pejabat di lingkaran birokrasi untuk tegak lurus tidak korupsi,”tegasnya.
Untuk itu sambung dia, tinggal merubah paradigma dan mindset kita sehingga Indonesia bisa terbebas dari korupsi. Oleh karena itu,.kami membutuhkan sektor agama untuk memperkuat, para penegak hukum dan masyarakat. Lalu hilangkan pola pikir yang serba instan, karena di sana pasti ada permintaan dan penawaran.
Dia juga mengimbau kepada para peserta penyuluhan untuk mentransfer ilmu kepada masyarakat untuk tidak berpola pikir instan. “Kalau waktunya dipenjara ya sudah jalani saja. Sebab proses hukum tidak bisa dijalani secara instan pula,”kata dia.
Pada bagian lain kata dia, saat ini pihaknya konsen untuk tidak terlalu bersemangat memenjarakan orang. Bahkan, tidak sedikit, orang yang keluar penjara bukannya semakin baik, malah semakin jahat. Dengan demikian, hukuman penjara bukan solusi pilihan terakhir.
“Jadi banyak dampak buruk dari sekedar memenjarakan orang. Kalau tindak.pidana korupsi, kami lebih konsen untuk mengembalikan kerugian negara.
Kalau ada yang korupsi.saat ini, cepat kembalikan, urusan beres,”tegasnya.
Dalam keorganisasian, MUI juga tidak hanya mengurusi soal agama saja. Lembaga Swadaya Masyarakat boleh mengawal dan menjalankan fungsi pengawasan serta mengamankan dari segi keagamaan. Maka dari itu, MUI dari semua tingkatan untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya korupsi.
Redaktur: Usep Mulyana












