Kehadiran Rumah RJ, Lurah Baros: Beberapa Perkara Berhasil Ditangani

Kamis, 21 April 2022 - 05:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kehadiran Rumah Restorative Justice (RJ) di Kampung Selagombong, Kelurahan/ Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, dirasakan kental manfaatnya.

Program gagasan garapan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi ini pun sudah mampu menangani berbagai persoalan melalui jalur RJ.

Hal tersebut disampaikan, Lurah Baros, Budi Ruswandi selepas kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum Rumah RJ oleh Kasi Intelijen Kejari kota Sukabumi, Arif Wibawa, di Kantor Kelurahan Baros pada Rabu (21/04/2022) kemarin.

“Kami turut merasa bangga dengan terpilihnya Kelurahan Baros sebagai wajah untuk penerapan Rumah RJ ini. Sehingga, dapat lebih meningkatkan stabilitas penangan hukum sebelum ditangani pengadilan, dengan pemanfaatan RJ,” ujarnya.

Lanjut Budi, bahwa ada pengecualian kasus yang tidak bisa ditangani oleh Rumah RJ ini. Di antaranya, kekerasan maupun pelecehan seksual, bukan seorang residivis (perkara pertama), kasus dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun, serta bila terdapat denda tidak melebihi Rp 2,5 juta.

“Sejauh ini beberapa kasus sudah dapat dimediasi di Rumah RJ. Seperti, pencurian handphone dengan kerugiannya di bawah Rp 2 juta dan dua penanganan kasus pencurian dengan kondisi terdesak untuk pengobatan orang tua dan untuk berobat anak kedua pelaku,” bebernya.

Penanganan kasus lainnya yaitu, seperti penyelesaian terkait akses dan lahan seorang warga, perkara antara sebuah perusahaan dan perumahan di wilayah Baros, permasalahan hak milik tanah seseorang dari hasil waris yang dijual tanpa sepengetahuan pemilik pun turut terselesaikan perkaranya melalui Rumah RJ ini.

Masih kata Budi, keberhasilan penerapan Rumah RJ ini tidak bisa berjalan sendiri hanya dari pihak penegak hukum dan pemerintah saja. Melainkan, tokoh masyarakat, RT, dan RW juga perlu ikut terlibat mengawasi jalannya program ini.

Kendati demikian, tujuan dan fungsi RJ ini pada akhirnya keputusan kelanjutan proses hukum tetap dikembalikan kepada korban.

“Mungkin kalau korban memaafkan kita bisa, tapi kalau korban tetap meminta harus lanjut ke proses hukum, itu silahkan,” tutup Budi.

Reporter: Fira | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu
DP3A Sukabumi Dampingi Santriwati Korban Kekerasan, Utamakan Pemulihan dan Perlindungan
Polisi Buru Oknum Pimpinan Ponpes di Cantayan, Laskar Fisabilillah Desak Percepatan Kasus
Sikat Habis Gratifikasi, Kajari Kabupaten Sukabumi: “Main Setoran, Karier Selesai!”
Sukabumi Darurat Asusila! Tiga Tokoh Pers: Jangan Kejar Tayang, Patuhi KEJ dan PPRA!
Lapas Sukabumi Gagalkan 59 Gram Sabu, Disembunyikan Pengunjung Wanita dalam Tubuh
Digiring Pakai Rompi Oranye, Kades Neglasari Jadi Tersangka Korupsi Rp394 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 21:29 WIB

Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok

Sabtu, 11 April 2026 - 19:32 WIB

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu

Senin, 6 April 2026 - 22:50 WIB

DP3A Sukabumi Dampingi Santriwati Korban Kekerasan, Utamakan Pemulihan dan Perlindungan

Senin, 6 April 2026 - 06:27 WIB

Polisi Buru Oknum Pimpinan Ponpes di Cantayan, Laskar Fisabilillah Desak Percepatan Kasus

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:44 WIB

Sikat Habis Gratifikasi, Kajari Kabupaten Sukabumi: “Main Setoran, Karier Selesai!”

Berita Terbaru

HEADLINE

Banjir Luapan Sungai Rendam 20 Rumah di Cibadak

Sabtu, 18 Apr 2026 - 20:57 WIB

EKBIS

Tahara BPR Sukabumi Cicurug Tetap Jadi Primadona

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:17 WIB

RAGAM

Ribuan Nasabah Serbu Tahara BPR Sukabumi Cabang Cikembar

Sabtu, 18 Apr 2026 - 09:19 WIB

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777