JURNALSUKABUMI.COM – Kehadiran Rumah Restorative Justice (RJ) di Kampung Selagombong, Kelurahan/ Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, dirasakan kental manfaatnya.
Program gagasan garapan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi ini pun sudah mampu menangani berbagai persoalan melalui jalur RJ.
Hal tersebut disampaikan, Lurah Baros, Budi Ruswandi selepas kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum Rumah RJ oleh Kasi Intelijen Kejari kota Sukabumi, Arif Wibawa, di Kantor Kelurahan Baros pada Rabu (21/04/2022) kemarin.
“Kami turut merasa bangga dengan terpilihnya Kelurahan Baros sebagai wajah untuk penerapan Rumah RJ ini. Sehingga, dapat lebih meningkatkan stabilitas penangan hukum sebelum ditangani pengadilan, dengan pemanfaatan RJ,” ujarnya.
Lanjut Budi, bahwa ada pengecualian kasus yang tidak bisa ditangani oleh Rumah RJ ini. Di antaranya, kekerasan maupun pelecehan seksual, bukan seorang residivis (perkara pertama), kasus dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun, serta bila terdapat denda tidak melebihi Rp 2,5 juta.
“Sejauh ini beberapa kasus sudah dapat dimediasi di Rumah RJ. Seperti, pencurian handphone dengan kerugiannya di bawah Rp 2 juta dan dua penanganan kasus pencurian dengan kondisi terdesak untuk pengobatan orang tua dan untuk berobat anak kedua pelaku,” bebernya.
Penanganan kasus lainnya yaitu, seperti penyelesaian terkait akses dan lahan seorang warga, perkara antara sebuah perusahaan dan perumahan di wilayah Baros, permasalahan hak milik tanah seseorang dari hasil waris yang dijual tanpa sepengetahuan pemilik pun turut terselesaikan perkaranya melalui Rumah RJ ini.
Masih kata Budi, keberhasilan penerapan Rumah RJ ini tidak bisa berjalan sendiri hanya dari pihak penegak hukum dan pemerintah saja. Melainkan, tokoh masyarakat, RT, dan RW juga perlu ikut terlibat mengawasi jalannya program ini.
Kendati demikian, tujuan dan fungsi RJ ini pada akhirnya keputusan kelanjutan proses hukum tetap dikembalikan kepada korban.
“Mungkin kalau korban memaafkan kita bisa, tapi kalau korban tetap meminta harus lanjut ke proses hukum, itu silahkan,” tutup Budi.
Reporter: Fira | Redaktur: Ujang Herlan












