Penipuan Berkedok Investasi Pangkalan Gas LPG, Ini Kata Kejari Kota Sukabumi

Kamis, 3 Maret 2022 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 2 miliar yang dialami oleh 8 pengusaha Pangkalan Gas Elpiji 3 kilogram asal warga Kabupaten Sukabumi sudah memasuki persidangan lanjutan.

Rencananya, persidangan terdekat bakal digelar pada Kamis (09/03/2022) mendatang dengan menghadirkan saksi ahli dari pertamina.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Arif Wibawa mengatakan, kasus tersebut kini sudah masuk ke dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sukabumi. Seseorang berinisial WL sudah ditetapkan sebagai terdakwa.

“Kasus sudah masuk tahap persidangan dengan agenda meminta keterangan dari saksi-saksi korban penipuan dan saksi dari Bank BJB,” kata Arif kepada Jurnalsukabumi.com saat ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (02/03/2022).

Arif menegaskan, untuk dugaan pasal yang akan didakwaan yakni pasal 378 KUHP junto 64, KUHP Pasal 372 junto 64 penipuan dan penggelapan dan Pasal 486 pengulangan tindak pidana residivis secara berlanjut.

“Sedangkan untuk kerugian dari para korban sekitar Rp 2 miliar lebih akan dilihat dalam fakta perkembangan persidangan keterangan dari para saksi-saksi maupun korban,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Achmad Tri Nugraha menambahkan, peristiwa kasus ini terjadi pada tahun 2021 yang mana PT. Energi Pesona Alam Salira, WF menjanjikan kepada para korban tentang pengadaan agen Gas Elpiji 3 kilogram dengan meminta uang dari semua korban hingga mencapai Rp 2 Miliar.

“Lebih kemungkinan banyak yang menjadi korban WF di wilayah Kabupaten Sukabumi tetapi saksi-saksinya berada di wilayah Kota Sukabumi. Maka untuk kemudahan persidangannya pun ditarik ke Pengadilan Negeri Kota Sukabumi,” tandasnya.

Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian
Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana
8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Kasus Food Tray MBG Disidangkan, Terdakwa: Ini Sengketa Bisnis, Bukan Pidana
Tasyakuran HBP ke-62, Lapas Sukabumi Tegaskan Komitmen Kerja Nyata dan Pelayanan Prima

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:32 WIB

Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:47 WIB

Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian

Rabu, 29 April 2026 - 20:14 WIB

Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana

Berita Terbaru

RAGAM

Gandeng BKPSDM, Bupati: Satpol PP Tegas dan Humanis

Senin, 11 Mei 2026 - 14:11 WIB