JURNALSUKABUMI.COM – Kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 2 miliar yang dialami oleh 8 pengusaha Pangkalan Gas Elpiji 3 kilogram asal warga Kabupaten Sukabumi sudah memasuki persidangan lanjutan.
Rencananya, persidangan terdekat bakal digelar pada Kamis (09/03/2022) mendatang dengan menghadirkan saksi ahli dari pertamina.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Arif Wibawa mengatakan, kasus tersebut kini sudah masuk ke dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sukabumi. Seseorang berinisial WL sudah ditetapkan sebagai terdakwa.
“Kasus sudah masuk tahap persidangan dengan agenda meminta keterangan dari saksi-saksi korban penipuan dan saksi dari Bank BJB,” kata Arif kepada Jurnalsukabumi.com saat ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (02/03/2022).
Arif menegaskan, untuk dugaan pasal yang akan didakwaan yakni pasal 378 KUHP junto 64, KUHP Pasal 372 junto 64 penipuan dan penggelapan dan Pasal 486 pengulangan tindak pidana residivis secara berlanjut.
“Sedangkan untuk kerugian dari para korban sekitar Rp 2 miliar lebih akan dilihat dalam fakta perkembangan persidangan keterangan dari para saksi-saksi maupun korban,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Achmad Tri Nugraha menambahkan, peristiwa kasus ini terjadi pada tahun 2021 yang mana PT. Energi Pesona Alam Salira, WF menjanjikan kepada para korban tentang pengadaan agen Gas Elpiji 3 kilogram dengan meminta uang dari semua korban hingga mencapai Rp 2 Miliar.
“Lebih kemungkinan banyak yang menjadi korban WF di wilayah Kabupaten Sukabumi tetapi saksi-saksinya berada di wilayah Kota Sukabumi. Maka untuk kemudahan persidangannya pun ditarik ke Pengadilan Negeri Kota Sukabumi,” tandasnya.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan












