8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan penyaluran kredit di salah satu bank plat merah, Selasa (28/4/2026).

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Hanung Widyatmaka, S.H., M.H. melalui Kasi Pidsus Essadendra Aneksa, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan praktik korupsi secara terstruktur. Hal ini terungkap setelah penyidikan yang dilakukan secara mendalam sejak Januari 2026 lalu.

Menurut Essadendra, modus yang dilakukan pimpinan cabang pembantu bersama para tenaga pemasar ini adalah dengan merekayasa pinjaman melalui pihak ketiga serta membuat pinjaman fiktif. Dokumen dan data debitur sengaja dipalsukan tanpa adanya survei maupun verifikasi di lapangan.

Bahkan, para oknum ini menggunakan identitas pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Untuk menutupi kredit yang bermasalah, mereka melakukan metode pengulangan data debitur agar status kredit di sistem tetap terlihat lancar.

Pihak kejaksaan menduga dana hasil pencairan kredit tersebut dikuasai oleh oknum tertentu. Selain itu, terdapat pemberian fee di lingkungan internal mereka guna memenuhi target kantor serta memperoleh keuntungan pribadi.

Adapun delapan tersangka yang ditetapkan adalah DDA selaku kepala cabang pembantu, serta tujuh orang tenaga pemasar masing-masing berinisial LAD, RI, NAP, DS, ER, AH, dan HH.

Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Finansial Bank, perbuatan fraud di bidang kredit ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2.664.259.466. Uang hasil kejahatan tersebut diduga kuat digunakan untuk kebutuhan pribadi para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c dan d KUHP, serta Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini, kedelapan tersangka telah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Warungkiara untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 April 2026 hingga 17 Mei 2026 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Redaktur: Ujang Herlan 

Berita Terkait

Momentum K3 Sedunia, Polres Sukabumi Perkuat Soliditas Jelang May Day
Kasus Food Tray MBG Disidangkan, Terdakwa: Ini Sengketa Bisnis, Bukan Pidana
Kasus Food Tray MBG Bergulir, Kuasa Hukum Nilai Eksepsi Terdakwa Tidak Memenuhi Unsur Pidana
Tasyakuran HBP ke-62, Lapas Sukabumi Tegaskan Komitmen Kerja Nyata dan Pelayanan Prima
Ketua Kopri PMII Minta Pemerintah Serius Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Peringatan Hari OTDA ke-30, Bupati Sukabumi Tekankan Peningkatan Layanan Publik dan Investasi
Ratusan Massa Aksi PMII Kota Sukabumi Geruduk Balai Kota, Sampaikan 11 Tuntutan
Dampak Pembangunan Jalan Gudang di Kota Sukabumi, Sejumlah Toko Sepi dan Omzet Turun

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:41 WIB

8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 15:17 WIB

Momentum K3 Sedunia, Polres Sukabumi Perkuat Soliditas Jelang May Day

Selasa, 28 April 2026 - 12:58 WIB

Kasus Food Tray MBG Bergulir, Kuasa Hukum Nilai Eksepsi Terdakwa Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Senin, 27 April 2026 - 19:00 WIB

Tasyakuran HBP ke-62, Lapas Sukabumi Tegaskan Komitmen Kerja Nyata dan Pelayanan Prima

Senin, 27 April 2026 - 18:50 WIB

Ketua Kopri PMII Minta Pemerintah Serius Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777