8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan penyaluran kredit di salah satu bank plat merah, Selasa (28/4/2026).

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Hanung Widyatmaka, S.H., M.H. melalui Kasi Pidsus Essadendra Aneksa, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan praktik korupsi secara terstruktur. Hal ini terungkap setelah penyidikan yang dilakukan secara mendalam sejak Januari 2026 lalu.

Menurut Essadendra, modus yang dilakukan pimpinan cabang pembantu bersama para tenaga pemasar ini adalah dengan merekayasa pinjaman melalui pihak ketiga serta membuat pinjaman fiktif. Dokumen dan data debitur sengaja dipalsukan tanpa adanya survei maupun verifikasi di lapangan.

Bahkan, para oknum ini menggunakan identitas pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Untuk menutupi kredit yang bermasalah, mereka melakukan metode pengulangan data debitur agar status kredit di sistem tetap terlihat lancar.

Pihak kejaksaan menduga dana hasil pencairan kredit tersebut dikuasai oleh oknum tertentu. Selain itu, terdapat pemberian fee di lingkungan internal mereka guna memenuhi target kantor serta memperoleh keuntungan pribadi.

Adapun delapan tersangka yang ditetapkan adalah DDA selaku kepala cabang pembantu, serta tujuh orang tenaga pemasar masing-masing berinisial LAD, RI, NAP, DS, ER, AH, dan HH.

Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Finansial Bank, perbuatan fraud di bidang kredit ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2.664.259.466. Uang hasil kejahatan tersebut diduga kuat digunakan untuk kebutuhan pribadi para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c dan d KUHP, serta Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini, kedelapan tersangka telah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Warungkiara untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 April 2026 hingga 17 Mei 2026 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Redaktur: Ujang Herlan 

Berita Terkait

Truk Hino Tabrak 4 Kendaraan di Cibadak, Sempat Mundur dan Hantam Mobil di Belakang
Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan
Dua Pemotor Wanita Tertabrak Kereta di Benteng Sukabumi hingga Kritis
Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 
Pemkab Sukabumi Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Catat Prestasi 12 Kali Berturut-turut
Truk Bermuatan Penuh Bambu Terguling di Tanjakan Baeud Warungkiara
Pedagang Asongan Kritis Setelah Tertabrak Mobil di Exit Tol Parungkuda
Warung Milik Nenek 70 Tahun Dijarah Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTV di Cibadak

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Truk Hino Tabrak 4 Kendaraan di Cibadak, Sempat Mundur dan Hantam Mobil di Belakang

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:58 WIB

Dua Pemotor Wanita Tertabrak Kereta di Benteng Sukabumi hingga Kritis

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:57 WIB

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:40 WIB

Pemkab Sukabumi Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Catat Prestasi 12 Kali Berturut-turut

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:45 WIB

Truk Bermuatan Penuh Bambu Terguling di Tanjakan Baeud Warungkiara

Berita Terbaru

PERISTIWA

Dua Warga Nagrak Korban Pembacokan Masih Dirawat di Rumah Sakit

Jumat, 12 Jun 2026 - 11:15 WIB