JURNALSUKABUMI.COM – Perumda BPR Kabupaten Sukabumi berkerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menggelar bimbingan teknis (bimtek) di Aula Kejari Cibadak Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/6/2021).
Bimtek bertujuan sebagai langkah pencegahan tindak pidana perbankan, pidana korupsi, serta penyelesaian debitur wanprestasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto, mengatakan, kegiatan kali ini adalah bentuk perhatian khusus Kejari kepada Perumda BPR dalam memahami ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Diantaranya terkait tindak pidana perbankan dan tindak pidana korupsi.
“Ini bertujuan agar para pegawai yang ada di Perumda BPR Kabupaten Sukabumi lebih memahami ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku,” kata Bambang Yunianto.
Bambang menambahkan, kedepannya Kejari akan melakukan bimtek-bimtek lanjutan dengan materi yang berbeda-beda. Bimtek juga akan diisi sesi bedah kasus yang ada di wilayah berbeda.
Sementara itu Direktur Umum Perumda BPR Kabupaten Sukabumi, Wibowo Hadikusuma, mengharapkan bimtek ini bisa menjadi terobosan baru dalam permasalahan yang ada di Perumda BPR.
“Semoga kerjasama ini bisa menjadi terobosan baru bagi Perumda BPR dalam hal ini pada permasalah debitur macet,” pungkas Wibowo.
Reporter: Ifan | Redaktur: Mohammad Noor












