JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Tugas Tentara Manunggal Membangun Desa (Satgas TMMD) ke-110 Kodim 0607/Kota Sukabumi, memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Kampung Kebon Panjang, RT. 36 dan 37 RW. 15, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
Di samping sasaran berupa perintisan jalan, pembuatan jembatan, pembuatan drainase atau talud, dan bedah RLTH. Satgas TMMD juga melakukan kegiatan non fisik berupa penyuluhan hukum.
“Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari kegiatan non fisik yang dilakukan oleh Satgas TMMD, adapun yang membawakan materi penyuluhan hukum dari Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Aifda Hatta,” kata Kapten Infanteri Akhmad Samas, Pasi ter Kodim 0607/Kota Sukabumi kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (16/03/21).
Dalam pelaksanaan penyuluhan hukum ini tidak lepas dari prosedur Protokol Kesehatan (Prokes) dengan cara mengukur suhu tubuh kepada warga yang datang dan tentunya menjaga jarak ini juga dilakukan sebagai langkah memutus penyebaran virus Covid-19.
“Alhamdulillah masyarakat sangat menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum ini karena dapat mengetahui dan menambah pengetahuan yang selama ini mereka tidak ketahui,” terangnya.
Semoga penyuluhan hukum ini dapat memberikan manfaat bagi warga Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, apabila mendapati persoalan hukum baik itu pidana maupun perdata.
“kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat Kebon Panjang yang tentunya bernilai positif. Sebab, kasus seperti itu sering kali kita temukan di sekeliling kita,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












