JURNALSUKABUMI.COM – Puluhan pengurus dan anggota Badan Koordinator (Bakor) LSM Gapura RI wilayah Palabuhanratu, nekat melakukan penyegelan ruang laboratorium di salah satu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Senin (03/08/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi tersebut dipicu perkara utang piutang dengan salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang berinisial RR.
Nampak, puluhan pengurus dan anggota Bakor Gapura RI Palabuhanratu ini berseragam khas kaos putih secara simbolis menenteng kertas putih bertuliskan “Ruang Laboratorium RSUD Palabuhanratu ini Disegel”.
Kegiatan penyegelan yang dilakukan ini digelar pada pukul 11.30 WIB yang turut dihadiri oleh aparat Kepolisian Polres Sukabumi dan SatPol PP.
Tak hanya itu, penyegelan ruang laboratorium fasilitas umum milik Pemda Sukabumi itu disegel secara simbolis oleh Bakor LSM Gapura RI Palabuhanratu sebagai bentuk protes atas penyimpangan, kelalaian dan lemahnya pengawasan pihak RSUD Palabuhanratu dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Selaku kuasa pengguna anggaran, pihak RSUD Palabuhanratu harus bertanggungjawab, ini bukan hanya soal nominal utang-piutang pada pihak lain, tapi ini soal bobroknya mekanisme dalam proses kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemda,” tegas Sekretaris Bakor GAPURA Pelabuhanratu, Amran Gyok kepada jurnalsukabumi.com.
Menurut Amran, awalnya kebobrokan itu terendus dari oknum salah satu legislatir Jajway itu yang memiliki utang kepada pihak ketiga dalam sub kegiatan pemasangan kusen almunium pintu dan jendela di RSUD Palabuhanratu sebesar Rp 165 juta.
“Termasuk, keterlibatan RSUD Palabuhanratu dalam pemotongan kunci gembok pintu dan jendela secara sepihak tanpa sepengetahuan pihak pemilik material, ini menunjukan adanya kongkalingkong pejabat di internal RSUD dengan pihak pelaksana RR ini,” bebernya.
Tak hanya itu, kasus terkait utang piutang ini telah dilaporkan secara resmi kepada Polres Sukabumi dengan No Lap: 068/LSM/ DPP-GPR/ RI/ I/ 07/ 020 oleh Bakor Gapura Palabuhanratu.
“Tindakan penyegelan secara simbolis yang kami lakukan ini sebagai bentuk pelajaran kecil agar mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemda Kabupaten Sukabumi termasuk kepada OPD-OPD lain jangan salah kaprah, sebab tidak menutup kemungkinan hal-hal seperti ini terjadi pada OPD lainnya, padahal semua ada mekanismenya sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tegas Amran.
Sementara itu Koordinator Lapangan selaku Ketua Bakor GAPURA Palabuhanratu, Jasmin Sofyan menyebutkan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya baik koordinasi maupun mediasi sebelumnya atas perkara RSUD Palabuhanratu ini.
“Hingga saat ini, pihak-pihak terkait terutama RR tidak kooperatif, sangat kami sayangkan. Apalagi saat ini beliau adalah wakil rakyat. Masa hal kecil hanya seputar hutang piutang kok diabaikan, ini sangat memalukan,” tutupnya.
Reporter: Ruslan AG II Redaktur: Ujang Herlan












