JURNALSUKABUMI.COM – Dua sertifikat nasabah PT BPR Nusantara Bona Pasogit (NBP) 11 Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, diduga hilang setelah dijadikan agunan.
Informasi yang dihimpun, kedua sertifikat tanah atas nama almarhum Kuswito itu mulai dijaminkan pada tanggal 20 Januari 2005 dan sudah dilunasi pada tanggal 20 Januari 2007 silam. Namun, hingga saat ini kedua agunan tersebut belum dikembalikan meski sudah dilunasinya.
“Saya sebagai ahli waris anak laki-laki satu-satunya, pernah menanyakan hal ini kepada BPR NBP 11, katanya akan bertanggung jawab dan menerbitkan sertifikat baru,” ujar Adith Megananda, salah satu ahli waris dari almarhum Kuswito kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (28/07/2020).
Namun kata dia, hingga saat ini sertifikat yang dinantikan tersebut tak kunjung ada, bahkan janji yang bakal menerbitkan kembali olrh pihak BPR NPB 11 itu meleset.
“Waktu itu pinjaman dari BPR NBP 11 senilai Rp 20 juta, tapi saat peminjaman masih PT BPR Cicurug Bumi Asih dan pimpinannya Pak Gonti Manalu. Sampai sekarang jg belum ka terima,” tandasnya.
Hal tersebut jelas merugikan Adith, karena waktu itu tanah yang berlokasi di blok Cibalagung Desa/Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi SHM/C No 389 & 393 dengan luas tanah 2.600 M² & 1270 M² sempat akan dijual. Namun, karena sertifikat belum diterima jadi gagal.
“Ya kami merasa dirugikannya dari sana, seharusnya terjual jadi terkendala gegara sertifikatnya tidak ada. Ya saya berharap sertifikat itu bisa secepatnya diterbitkan kembali,” pungkasnya.
Sementara itu, Legal PT BPR NBP 11, Haren Laksana menjelaskan, bahwa ia membenarkan sertifikat tersebut tidak ada dan tidak tahu kronologis kehilangannya.
“Karena waktu itu masih pimpinannya Pak Gonti Manalu dan sekarang sudah diganti oleh Pak Yulius dan saya mulai gabung di perusahaan ini pada tahun 2011,” terangnya.
Meski demikian, pihak BPR NBP 11 akan bertanggung jawab atas kehilangan dua sertifikat atas nama Kuswito itu.
“Kita sudah berunding oleh ahli waris, bahwa kita sudah sepakat akan menerbitkan kembali sertifikat tersebut,” katanya.
Hingga berita ini ditayangkan, pimpinan PT BPR NBP 11 belum memberikan keterangan terkait hilangnya kedua sertifikat tersebut.
Reporter: Herwanto II Redaktur: Ujang Herlan












