Dari Balai Desa ke Balik Jeruji, Eks Kades Cikujang Divonis 3 Tahun Penjara

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Mantan Kades Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani, akhirnya dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Kasus yang menjerat Heni Mulyani ini selain merugikan keuangan negara hingga Rp500 juta, ia juga diketahui menjual bangunan posyandu milik desa senilai Rp45 juta tanpa dasar hukum yang sah.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menjelaskan bahwa terdakwa Heni Mulyani dijatuhi hukuman Pidana badan 3 tahun penjara, Denda Rp50 juta subsidair kurungan selama 3 bulan, Uang pengganti Rp500.556.675,-.

“Dari jumlah uang pengganti tersebut, sebagian telah dikompensasikan dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp30 juta dan beberapa realisasi kegiatan desa, yakni: Belanja kursus pelatihan peningkatan kapasitas BPD sebesar Rp10 juta, Belanja pakaian dinas/seragam Linmas sebesar Rp5 juta,” ungkap Agus.

Dengan demikian, masih terdapat sisa uang pengganti sebesar Rp455.556.675,- yang wajib dibayarkan oleh terdakwa.

“Jika tidak dibayar, Heni akan menjalani tambahan pidana selama 1 tahun penjara,” tuturnya.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari penyelewengan dana desa yang dilakukan Heni selama masa jabatannya. Berdasarkan hasil audit dan penyelidikan, diketahui bahwa dana desa digunakan tidak sesuai peruntukan, serta terdapat sejumlah laporan fiktif dalam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, pada Agustus 2022, Heni juga menjual bangunan posyandu milik desa kepada pihak lain dengan harga Rp45 juta. Ia berjanji akan membeli lahan pengganti untuk fasilitas kesehatan masyarakat itu, namun hingga Agustus 2024, janji tersebut tidak pernah direalisasikan.

“Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga setengah miliar rupiah,” tandasnya.

Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Polisi Bongkar Modus Baru Pengedar Narkoba di Sukabumi
Klaim Diintimidasi, Sekda: Kawal Korban Pencabulan Bocah TK di Kadudampit!
Restorative Justice: Wujud Penegakan Hukum Berhati Nurani
Buntut Komentar di Medsos, Akun Facebook AS Diperkarakan ke Polres Sukabumi
Kasus Emak-emak Lapor Polisi, PWI Ingatkan Publik Waspada Oknum Pers Palsu
Emak-emak Laporkan Sekelompok Pria Mengaku Wartawan ke Polisi di Sukabumi
Tersangka TPPO Ditangkap, Keluarga Reni Berharap Korban Segera Pulang dari China
Polisi Ungkap Modus Pelaku Pengedar Narkoba dan Ribuan Pil Haram di Sukabumi

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 17:24 WIB

Polisi Bongkar Modus Baru Pengedar Narkoba di Sukabumi

Selasa, 4 November 2025 - 18:55 WIB

Klaim Diintimidasi, Sekda: Kawal Korban Pencabulan Bocah TK di Kadudampit!

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:36 WIB

Restorative Justice: Wujud Penegakan Hukum Berhati Nurani

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Dari Balai Desa ke Balik Jeruji, Eks Kades Cikujang Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 20 Oktober 2025 - 01:11 WIB

Buntut Komentar di Medsos, Akun Facebook AS Diperkarakan ke Polres Sukabumi

Berita Terbaru

HUKUM

Polisi Bongkar Modus Baru Pengedar Narkoba di Sukabumi

Jumat, 7 Nov 2025 - 17:24 WIB