JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi merespons cepat kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kadudampit.
Kepala DP3A, Eki Radiana, menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus yang diduga sudah berlangsung sejak Mei atau awal Juni 2025 itu.
Dalam pernyataannya, Eki Radiana menjelaskan bahwa DP3A, melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Wilayah Sukabumi, telah mengambil langkah-langkah konkret untuk mendampingi korban.
“Kami sangat prihatin atas terjadinya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tetangganya sendiri di wilayah Kecamatan Kadudampit,” ujar Eki, Kamis (18/09/2025).
Beberapa langkah penanganan yang telah dilakukan oleh DP3A, antara lain:
* 3 Juni 2025: Tim UPTD PPA langsung mendatangi rumah korban untuk melakukan penjangkauan.
* 4 Juni 2025: UPTD PPA mendampingi korban untuk mendapatkan visum di RSUD Sekarwangi, Kabupaten Sukabumi.
* 18 Juli 2025: Tim psikologis klinis bersama
UPTD PPA memberikan pendampingan psikologis kepada korban
Eki Radiana menambahkan bahwa DP3A akan terus memantau kondisi dan tumbuh kembang korban. Koordinasi rutin juga akan terus dilakukan dengan Opsiga Kecamatan Kadudampit untuk memastikan pemantauan berjalan optimal.
“Kami berharap kasus ini dapat segera dituntaskan, dan pelaku segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga berharap penanganan kasus ini bisa memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












