JURNALSUKABUMI.COM – Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, SE., MM., MBA., MAP, memberikan catatan kritis dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang, Selasa (7/4/2026).
Legislator yang karib disapa Hergun ini menyoroti dua isu sensitif: efektivitas kebijakan Work From Home (WFH) di lingkungan BPN dan maraknya sengketa lahan yang menjadi “batu sandungan” investasi nasional.
WFH 1 Hari Seminggu: Pelayanan Tak Boleh Kendor
Menanggapi kebijakan pemerintah yang memberlakukan WFH satu hari dalam seminggu, Hergun menekankan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan publik.
- Menjaga Kualitas Layanan: Hergun mempertanyakan bagaimana mekanisme Kantah Kota Tangerang dalam memastikan layanan tetap optimal meski sebagian pegawai bekerja dari rumah.
- Digitalisasi sebagai Kunci: Menurutnya, keberhasilan WFH sangat bergantung pada transformasi digital. Jika sistem administrasi pertanahan sudah berbasis elektronik secara penuh, maka WFH seharusnya tidak menghambat proses berkas masyarakat.
- Integritas SDM: Beliau menegaskan perlunya pengawasan ketat agar kebijakan WFH tidak disalahgunakan, mengingat sektor pertanahan sangat rentan terhadap isu maladministrasi dan pungutan liar.
Sengketa Lahan: “Bottleneck” Utama Investasi
Isu yang lebih berat berkaitan dengan peran Satgas P2SP (Percepatan Program Strategis Pemerintah) atau Satgas Debottlenecking. Berdasarkan data, aduan soal lahan secara konsisten menduduki peringkat teratas sebagai penghambat utama proyek pembangunan.
- Status Aduan di Tangerang: Hergun mendesak penjelasan mengenai kasus-kasus pertanahan di Kota Tangerang yang masuk dalam kategori menghambat investasi dan sudah diadukan ke Satgas P2SP.
- Titik Krusial Hambatan: Sebagai kota dengan laju ekonomi mencapai 5,20% dan realisasi investasi yang menembus Rp14,99 triliun, sengketa lahan antara warga, perusahaan, dan pengembang (seperti kasus di Kunciran Jaya) menjadi penghambat serius bagi para investor.
- Tindak Lanjut Kantah: Hergun mempertanyakan langkah konkret Kantah Kota Tangerang dalam menindaklanjuti laporan-laporan tersebut agar tidak terus menjadi sandungan bagi pertumbuhan ekonomi.

“Investasi tidak akan lari ke daerah yang urusan tanahnya ‘ruwet’. Kantah Kota Tangerang harus menunjukkan komitmen nyata dalam menyisir hambatan-hambatan ini. Kita punya Satgas P2SP, gunakan instrumen itu untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha tanpa mengesampingkan hak-hak rakyat kecil,” tegas Hergun.
Penataan ruang yang tidak terkendali dan alih fungsi lahan dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi kawasan industri juga disebut Hergun sebagai pemicu konflik yang harus segera dibenahi melalui sinkronisasi RDTR Digital.
Redaktur: Ujang Herlan












