Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Proses Hukum Polres Sukabumi Sah

Selasa, 21 April 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pengadilan Negeri Cibadak menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh seorang perempuan berinisial T.R. terkait perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang ditangani oleh Polres Sukabumi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan dengan register Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.Cbd pada Selasa (21/4/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon dan menegaskan bahwa penetapan tersangka, proses penyidikan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan oleh penyidik dinyatakan sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Biaya perkara dalam putusan tersebut juga ditetapkan nihil.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyampaikan bahwa putusan praperadilan tersebut menjadi penegasan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara telah dilakukan secara prosedural dan profesional.

“Putusan ini menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan, telah dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus menjaga profesionalitas dalam menangani perkara, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak. Menurutnya, setiap langkah penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan metode penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perkara yang diajukan dalam praperadilan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial A.S.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme peradilan pidana yang berlaku.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan
Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 
Kasus BGN, Tahsin Roy Dorong Tersangka Ungkap Dalang dan Penerima Keuntungan
Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani
Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara
Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:17 WIB

Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:57 WIB

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:33 WIB

Kasus BGN, Tahsin Roy Dorong Tersangka Ungkap Dalang dan Penerima Keuntungan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:18 WIB

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara

Berita Terbaru

Pendidikan

SPMB SMP Tahap I Telah Dibuka, Kadisdik Sukabumi Imbau Hal Ini!

Rabu, 17 Jun 2026 - 11:16 WIB