JURNALSUKABUMI.COM – Pengadilan Negeri Cibadak menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh seorang perempuan berinisial T.R. terkait perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang ditangani oleh Polres Sukabumi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan dengan register Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.Cbd pada Selasa (21/4/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon dan menegaskan bahwa penetapan tersangka, proses penyidikan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan oleh penyidik dinyatakan sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Biaya perkara dalam putusan tersebut juga ditetapkan nihil.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyampaikan bahwa putusan praperadilan tersebut menjadi penegasan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara telah dilakukan secara prosedural dan profesional.
“Putusan ini menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan, telah dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus menjaga profesionalitas dalam menangani perkara, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak. Menurutnya, setiap langkah penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan metode penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perkara yang diajukan dalam praperadilan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial A.S.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme peradilan pidana yang berlaku.
Redaktur: Ujang Herlan












