JURNALSUKABUMI.COM – Seorang polisi mengalami luka sabetan senjata tajam, saat membubarkan pelajar SMP yang hendak tawuran di Kampung Nagrog, Desa/Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (22/09/2024) lalu sekitar pukul 00.10 WIB dini hari. Korban adalah Briptu Haris, anggota unit Reskrim Polsek Cireunghas Polres Sukabumi Kota. Sedangkan pelaku yakni dua anak di bawah umur yang masih berstatus sebagai pelajar atau disebut anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, peristiwa ini bermula dari laporan delapan orang warga terkait adanya berandal motor yang melakukan aksi sweeping terhadap pengendara yang melintas di tempat kejadian perkara.
“Mereka dicegat, diganggu dengan sajam (senjata tajam), bahkan mereka terduga pelaku mengganggu pengendara mobil. Kemudian delapan orang ini mereka merasa peduli melaporkan ke Polsek Cireunghas. Anggota piket lalu responsif dengan melakukan pengecekan di TKP,” ujar Rita di Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu (25/09/2024).
Setibanya di TKP Briptu Ihsan bersama dua petugas Polsek Cireunghas lainnya mendapati berandal motor tersebut tengah konvoi dengan 10 motor.
Petugas kemudian mencoba membubarkan mereka dengan dua kali tembakan peringatan. Namun bukannya bubar, para berandal motor itu malah menyerang petugas.
Dua orang berandal motor yang berhasil diamankan tiba-tiba kembali melakukan perlawanan dengan menyabetkan sajam jenis parang yang ujungnya melengkung dari arah belakang terhadap Briptu Ihsan. Akibatnya, korban mengalami 5 luka jahitan di punggung dan 2 luka jahitan di atas pantat.
“Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Hermina, sedangkan dua orang pelaku diamankan di Polsek Cireunghas. Pelaku dua orang di bawah umur. Umurnya 17 tahun masih duduk di bangku SMA,” kata Rita.
Tiga jam kemudian, lanjut Rita, para berandal motor lainnya berhasil ditangkap polisi di dua lokasi berbeda, yaitu di wilayah Cireunghas dan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, dua unit sepeda motor dan lima buah senjata tajam berbagai jenis milik pelaku, kemudian satu unit mobil Avanza, enam unit telepon genggam dan satu lembar visum et repertum milik korban.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan, motif di balik aksi berandal motor yang meresahkan warga ini karena hendak melakukan aksi tawuran.
“Mereka merupakan alumni SMP tertentu, dia menantang perang kepada lawannya alumni SMP yang lainnya. Ketika lawannya tidak datang itulah mereka menyerang siapa saja yang ada di lokasi, mensweeping siapa saja yang ada di lokasi,” kata Bagus.
“Karena siapa pun yang melintas diketahui itu remaja biasanya mereka akan melakukan penyerangan. Jadi aksi brutal ini dapat kita hentikan kurang lebih tiga jam setelah kejadian. Jam 12 malam setelah itu kita berhasil mengamankan 11 orang, tadi malam juga kita menangkap DPO satu orang,” sambungnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal berlapis, diantaranya Pasal 2 UU Darurat dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun, Pasal 169 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 tahun dan Pasal 55 ayat (1) dan atau Pasal 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.
Atas kasus ini, Bagus menegaskan, pihak kepolisian tetap akan menegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita juga mengimbau terhadap sekolah-sekolah terhadap orang tua untuk mengantisipasi anaknya agar ini tetap langkah secara ini (preemtif, preventif). Ketiganya kita setiap malam minggu setiap weekend kita melaksanakan patroli,” tandasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












