JURNALSUKABUMI.COM – Kuasa Hukum terlapor dugaan pelecehan seksual di Palabuhanratu, Tusyana Priyatin menegaskan ada fakta baru yang perlu diklarifikasi terkait isu yang berkembang hingga saat ini.
Di antaranya, mengenai tuduhan pemerkosaan yang kian ramai di media sosial dan ketidakhadiran terlapor dalam pemenuhan pemanggilan pertama dari pihak kepolisian.
Menanggapi tuduhan yang dilayangkan terhadap kliennya yang berinisial SRA itu, Tusyana dengan tegas menyatakan bahwa kliennya menyangkal.
“Tuduhan itu tidak benar, biar nanti penyidik yang menyimpulkan. Termasuk, saksi-saksi yang telah diperiksa pun tidak memberikan keterangan yang mengarah pada pemerkosaan,” tegasnya, Jumat (26/7/2024).
Tusyana pun menegaskan bahwa kliennya masih dalam status terlapor dan belum tentu bersalah. Adapun terkait kemungkinan melaporkan balik pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan di media sosial, Tusyana menyatakan bahwa saat ini masih mengkaji bukti-bukti yang ada.
“Kami lagi mengkaji dan melihat bukti-bukti yang ada di medsos tersebut dan bermusyawarah dengan ahli serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Intinya untuk hal ini bagaimana memberi efek jera dan jangan menjustifikasi orang bersalah. Tentang keadilan itu ada di pengadilan, hakim yang menentukan supaya keputusan inkrah,” tegasnya.
Sementara mengenai terlapor yang tidak hadir dalam panggilan pertama dari kepolisian, Tusyana menjelaskan bahwa dirinya baru memberikan pernyataan karena saat ini kliennya sedang sakit.
“Dari kemarin saya belum berstatement ya. Nah, sekarang kenapa saya datang hari ini, untuk mengantarkan surat sakit (ke kepolisian). Klien saya sekarang lagi sakit, sampai sekarang masih diinfus,” ujarnya.
Tusyana menjelaskan, pemanggilan ini adalah yang kedua kalinya, namun kliennya tidak dapat hadir karena kondisi kesehatannya yang masih dalam perawatan.
“Silakan cek di rumahnya. Di sini juga sudah saya terangkan surat sakitnya, rekam medis juga ada, silakan konfirmasi ke kepolisian,” tandansya.
Sebelumnya, seorang oknum panitia Hari Nelayan Palabuhanratu berinisial SRA dilaporkan ke polisi atas dugaan pemerkosaan salah satu finalis Putri Nelayan. Kasus ini dilaporkan oleh ayah korban, berinisial A, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi pada 5 Juli 2024.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












