Polisi Menangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan di Bojonggenteng, Ini Ancaman Hukumannya!

Rabu, 6 Desember 2023 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengumumkan, pelaku terduga pengeroyokan disertai kekerasan di Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, akan dihadapkan pada pasal berlapis sesuai hukum berlaku.

Menurut AKBP Maruly Pardede, para pelaku akan dijerat dengan beberapa pasal, termasuk pasal 338 KUHP pidana, pasal 170 ayat 2 ketiga e KUHPidana, pasal 351 ayat 3 KUHpidana, dan pasal 358 ke-2e KUHP, serta pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman pidana yang mungkin dihadapi berkisar antara 7 hingga 15 tahun penjara.

“Pelaku dewasa, terutama ketiga orang diantaranya, akan dihadapkan pada pasal-pasal tersebut. Sementara untuk pelaku anak di bawah umur, Undang-undang Peradilan Anak akan diterapkan,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Rabu (6/12/2023).

Motif kejadian ini, kata AKBP Maruly Pardede, muncul dari ajakan untuk menantang atau berperang antara dua kelompok bermotor, yakni kelompok Parungkuda dan kelompok seputaran Bojonggenteng. Dalam perkelahian tersebut, korban, M Andri alias Mamad (18), tewas akibat luka bacokan senjata tajam jenis celurit.

“Total yang diamankan dari perkara pengeroyokan yang menyebabkan kematian adalah 10 orang, dengan 7 di antaranya adalah anak di bawah umur, dan 3 pelaku masuk dalam kategori dewasa. Mereka sedang diproses sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP,” terangnya.

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap 10 pelaku yang terlibat dalam perkelahian di Lapangan Sepak Bola Pakuwon, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (14/11/2023) dini hari. Dalam kejadian tersebut, M Andri alias Mamad (18) tewas akibat luka bacokan senjata tajam jenis celurit.

“Dari 10 pelaku yang diamankan, tujuh di antaranya masih anak-anak. Selain para pelaku, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah senjata tajam sebagai barang bukti, termasuk klewang, celurit, samurai, pedang, GF pencabut nyawa, bom molotov, stik golf, dan sepeda motor,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas
Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol
Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:33 WIB

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:50 WIB

Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:27 WIB

Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda

Berita Terbaru