Polisi Menangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan di Bojonggenteng, Ini Ancaman Hukumannya!

Rabu, 6 Desember 2023 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengumumkan, pelaku terduga pengeroyokan disertai kekerasan di Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, akan dihadapkan pada pasal berlapis sesuai hukum berlaku.

Menurut AKBP Maruly Pardede, para pelaku akan dijerat dengan beberapa pasal, termasuk pasal 338 KUHP pidana, pasal 170 ayat 2 ketiga e KUHPidana, pasal 351 ayat 3 KUHpidana, dan pasal 358 ke-2e KUHP, serta pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman pidana yang mungkin dihadapi berkisar antara 7 hingga 15 tahun penjara.

“Pelaku dewasa, terutama ketiga orang diantaranya, akan dihadapkan pada pasal-pasal tersebut. Sementara untuk pelaku anak di bawah umur, Undang-undang Peradilan Anak akan diterapkan,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Rabu (6/12/2023).

Motif kejadian ini, kata AKBP Maruly Pardede, muncul dari ajakan untuk menantang atau berperang antara dua kelompok bermotor, yakni kelompok Parungkuda dan kelompok seputaran Bojonggenteng. Dalam perkelahian tersebut, korban, M Andri alias Mamad (18), tewas akibat luka bacokan senjata tajam jenis celurit.

“Total yang diamankan dari perkara pengeroyokan yang menyebabkan kematian adalah 10 orang, dengan 7 di antaranya adalah anak di bawah umur, dan 3 pelaku masuk dalam kategori dewasa. Mereka sedang diproses sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP,” terangnya.

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap 10 pelaku yang terlibat dalam perkelahian di Lapangan Sepak Bola Pakuwon, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (14/11/2023) dini hari. Dalam kejadian tersebut, M Andri alias Mamad (18) tewas akibat luka bacokan senjata tajam jenis celurit.

“Dari 10 pelaku yang diamankan, tujuh di antaranya masih anak-anak. Selain para pelaku, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah senjata tajam sebagai barang bukti, termasuk klewang, celurit, samurai, pedang, GF pencabut nyawa, bom molotov, stik golf, dan sepeda motor,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

DP3A Sukabumi Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pastikan Pendampingan Korban
Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Proses Hukum Polres Sukabumi Sah
Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu
DP3A Sukabumi Dampingi Santriwati Korban Kekerasan, Utamakan Pemulihan dan Perlindungan
Polisi Buru Oknum Pimpinan Ponpes di Cantayan, Laskar Fisabilillah Desak Percepatan Kasus
Sikat Habis Gratifikasi, Kajari Kabupaten Sukabumi: “Main Setoran, Karier Selesai!”
Sukabumi Darurat Asusila! Tiga Tokoh Pers: Jangan Kejar Tayang, Patuhi KEJ dan PPRA!

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:10 WIB

DP3A Sukabumi Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pastikan Pendampingan Korban

Selasa, 21 April 2026 - 16:01 WIB

Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Proses Hukum Polres Sukabumi Sah

Sabtu, 11 April 2026 - 21:29 WIB

Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok

Sabtu, 11 April 2026 - 19:32 WIB

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu

Senin, 6 April 2026 - 22:50 WIB

DP3A Sukabumi Dampingi Santriwati Korban Kekerasan, Utamakan Pemulihan dan Perlindungan

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777