JURNALSUKABUMI.COM – Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengumumkan, pelaku terduga pengeroyokan disertai kekerasan di Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, akan dihadapkan pada pasal berlapis sesuai hukum berlaku.
Menurut AKBP Maruly Pardede, para pelaku akan dijerat dengan beberapa pasal, termasuk pasal 338 KUHP pidana, pasal 170 ayat 2 ketiga e KUHPidana, pasal 351 ayat 3 KUHpidana, dan pasal 358 ke-2e KUHP, serta pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman pidana yang mungkin dihadapi berkisar antara 7 hingga 15 tahun penjara.
“Pelaku dewasa, terutama ketiga orang diantaranya, akan dihadapkan pada pasal-pasal tersebut. Sementara untuk pelaku anak di bawah umur, Undang-undang Peradilan Anak akan diterapkan,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Rabu (6/12/2023).
Motif kejadian ini, kata AKBP Maruly Pardede, muncul dari ajakan untuk menantang atau berperang antara dua kelompok bermotor, yakni kelompok Parungkuda dan kelompok seputaran Bojonggenteng. Dalam perkelahian tersebut, korban, M Andri alias Mamad (18), tewas akibat luka bacokan senjata tajam jenis celurit.
“Total yang diamankan dari perkara pengeroyokan yang menyebabkan kematian adalah 10 orang, dengan 7 di antaranya adalah anak di bawah umur, dan 3 pelaku masuk dalam kategori dewasa. Mereka sedang diproses sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP,” terangnya.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap 10 pelaku yang terlibat dalam perkelahian di Lapangan Sepak Bola Pakuwon, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (14/11/2023) dini hari. Dalam kejadian tersebut, M Andri alias Mamad (18) tewas akibat luka bacokan senjata tajam jenis celurit.
“Dari 10 pelaku yang diamankan, tujuh di antaranya masih anak-anak. Selain para pelaku, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah senjata tajam sebagai barang bukti, termasuk klewang, celurit, samurai, pedang, GF pencabut nyawa, bom molotov, stik golf, dan sepeda motor,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Usep Mulyana
Discussion about this post