Polisi Amankan Terduga Pelaku Sindikat Penipuan Pembuatan Sertifikat

Selasa, 14 November 2023 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menggelar konferensi pers terkait sindikat spesialis penipuan usulan pengajuan pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM), yang berlangsung di Mako Polsek Cicurug, Selasa (14/11/2023).

“Pada hari ini, kami membawa ke publik sebuah kasus serius terkait penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat. Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/53/IX/2023/SPKT/Polsek Cicurug/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat pada tanggal 8 September 2023,” ungkap AKBP Maruly.

Perwira Menengah Polri itu memaparkan, tindak pidana ini terjadi sekitar tiga  bulan yang lalu di rumah korban, tepatnya di Perum Setia Budi Desa Bangbayang Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

“Terjadi pada tanggal 31 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, Pelaku yang di identifikasi sebagai inisial OW memanfaatkan situasi tersebut untuk menipu dan menggelapkan uang tunai milik korban inisial BN,” paparnya.

Menurut Maruly, semua berawal dari Korban atas nama B yang diiming-imingi pelaku, sanggup membantu menguruskan sertifikat SHM, sebidang tanah.

“Karena ada keperluan membuat sertifikat, korban memberikan uang DP sejumlah Rp5 juta, kemudian Korban memberikan identitas riwayat kelengkapan administrasi hak milik tanah kepada pelaku,” jelasnya.

Berbekal berkas tersebut, lanjut Maruly, OW mendaftarkan ke Kantor ATR BPN Sukabumi dan diberikan nomor dan struk pendaftaran.

“Yang menjadi modus operandi penipuan adalah bukti pendaftaran diberikan OW kepada korban, karena telah diberikan bukti itu, korban percaya proses berlanjut. Total uang diberikan sejumlah 70 juta. Yang menjadi itikad tidak baik, pelaku  kembali ke kantor BPN mencabut pendaftaran tersebut,” lanjutnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya satu lembar bukti transfer; sebesar Rp 60 juta, bukti transfer 5 juta dan 1 lembar bukti transfer 13 juta dan satu buah buku tabungan dan atm   atas nama saksi.

Masih kata Maruly, Setelah dilakukan pendalaman, pelaku diindikasikan sudah melakukan tindakan berkali-kali dan masih dikembangkan untuk korbannya.

“Penyidik yakin ada korban lain, sehingga Polsek Cicurug, menghimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban yang dilajukan O untuk melapor ke kantor polisi setempat,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, O diterapkan pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pada kesempatan ini juga, Kapolres yang akrab disapa AA Dede itu menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas pelaku tindak pidana ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kepercayaan masyarakat kepada pelayanan kepolisian harus dijaga, dan kami siap memberikan keadilan bagi korban yang merasa dirugikan,” tandasnya.

Reporter: Sri Rahayu | Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

DP3A Sukabumi Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pastikan Pendampingan Korban
Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Proses Hukum Polres Sukabumi Sah
Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu
DP3A Sukabumi Dampingi Santriwati Korban Kekerasan, Utamakan Pemulihan dan Perlindungan
Polisi Buru Oknum Pimpinan Ponpes di Cantayan, Laskar Fisabilillah Desak Percepatan Kasus
Sikat Habis Gratifikasi, Kajari Kabupaten Sukabumi: “Main Setoran, Karier Selesai!”
Sukabumi Darurat Asusila! Tiga Tokoh Pers: Jangan Kejar Tayang, Patuhi KEJ dan PPRA!

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:10 WIB

DP3A Sukabumi Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pastikan Pendampingan Korban

Selasa, 21 April 2026 - 16:01 WIB

Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Proses Hukum Polres Sukabumi Sah

Sabtu, 11 April 2026 - 21:29 WIB

Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok

Sabtu, 11 April 2026 - 19:32 WIB

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu

Senin, 6 April 2026 - 22:50 WIB

DP3A Sukabumi Dampingi Santriwati Korban Kekerasan, Utamakan Pemulihan dan Perlindungan

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777