JURNALSUKABUMI.COM – Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menggelar konferensi pers terkait sindikat spesialis penipuan usulan pengajuan pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM), yang berlangsung di Mako Polsek Cicurug, Selasa (14/11/2023).
“Pada hari ini, kami membawa ke publik sebuah kasus serius terkait penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat. Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/53/IX/2023/SPKT/Polsek Cicurug/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat pada tanggal 8 September 2023,” ungkap AKBP Maruly.
Perwira Menengah Polri itu memaparkan, tindak pidana ini terjadi sekitar tiga bulan yang lalu di rumah korban, tepatnya di Perum Setia Budi Desa Bangbayang Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
“Terjadi pada tanggal 31 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, Pelaku yang di identifikasi sebagai inisial OW memanfaatkan situasi tersebut untuk menipu dan menggelapkan uang tunai milik korban inisial BN,” paparnya.
Menurut Maruly, semua berawal dari Korban atas nama B yang diiming-imingi pelaku, sanggup membantu menguruskan sertifikat SHM, sebidang tanah.
“Karena ada keperluan membuat sertifikat, korban memberikan uang DP sejumlah Rp5 juta, kemudian Korban memberikan identitas riwayat kelengkapan administrasi hak milik tanah kepada pelaku,” jelasnya.
Berbekal berkas tersebut, lanjut Maruly, OW mendaftarkan ke Kantor ATR BPN Sukabumi dan diberikan nomor dan struk pendaftaran.
“Yang menjadi modus operandi penipuan adalah bukti pendaftaran diberikan OW kepada korban, karena telah diberikan bukti itu, korban percaya proses berlanjut. Total uang diberikan sejumlah 70 juta. Yang menjadi itikad tidak baik, pelaku kembali ke kantor BPN mencabut pendaftaran tersebut,” lanjutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya satu lembar bukti transfer; sebesar Rp 60 juta, bukti transfer 5 juta dan 1 lembar bukti transfer 13 juta dan satu buah buku tabungan dan atm atas nama saksi.
Masih kata Maruly, Setelah dilakukan pendalaman, pelaku diindikasikan sudah melakukan tindakan berkali-kali dan masih dikembangkan untuk korbannya.
“Penyidik yakin ada korban lain, sehingga Polsek Cicurug, menghimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban yang dilajukan O untuk melapor ke kantor polisi setempat,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, O diterapkan pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pada kesempatan ini juga, Kapolres yang akrab disapa AA Dede itu menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas pelaku tindak pidana ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kepercayaan masyarakat kepada pelayanan kepolisian harus dijaga, dan kami siap memberikan keadilan bagi korban yang merasa dirugikan,” tandasnya.
Reporter: Sri Rahayu | Redaktur: Usep Mulyana












