JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap dua pelaku yang sebelumnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dua pelaku yang diidentifikasi dengan inisial AM (41 tahun) dan SA (47 tahun) telah melakukan upaya ilegal untuk mengirimkan 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari wilayah Palabuhanratu dengan tujuan Australia.
Para calon PMI ini, yang diiming-imingi oleh pelaku, termasuk AM dan SA, akan diberangkatkan ke Australia melalui jalur laut. Namun, upaya mereka digagalkan oleh petugas Kepolisian dari Polres Sukabumi pada tanggal 30 September 2023.
“Ya, benar petugas kami dari Reskrim telah menangkap dua pelaku dugaan tindak pidana TPPO yang sebelumnya buron di dua wilayah, Cimahi dan Garut. Dengan penangkapan ini, kasus dugaan TPPO di wilayah Palabuhanratu telah mengamankan 4 pelaku,” kata AKBP Maruly Pardede, Kamis (5/10/2023).
Perwira Menengah Polri itu menjelaskan, bahwa kedua pelaku yang berhasil ditangkap ini memiliki peran penting dalam kasus dugaan TPPO di Palabuhanratu.
“SA memiliki koneksi ke negara Australia, sedangkan AM bertanggung jawab mencari kapal untuk keberangkatan,” tambahnya.
Kapolres menegaskan bahwa para korban calon PMI saat ini sedang ditampung di Gedung Palamarta Cibadak Sukabumi, yang merupakan milik Kementerian RI. Mereka sebelumnya tinggal di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Palabuhanratu.
“Kami berkerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, psikologis, dan membantu proses kepulangan para korban ke kampung halaman masing-masing,” tutup AKBP Maruly.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Usep Mulyana












