JURNALSUKABUMI.COM – Peringati Hari Jadi Kabupaten Sukabumi yang ke-153 dan Hari Perhubungan Nasional ke-52 Dishub Kabupaten Sukabumi menggelar pembebasan sanksi administratif berupa denda retribusi di gedung pengujian kendaraan bermotor dishub, Cikembang, Senin (11/09).
Hal tersebut Berdasarkan SK Bupati Nomor 500.11.1/kep.646-DISHUB/2023 tentang pembebasan sanksi administratif berupa denda retribusi.
Kegiatan dilaksanakan terhitung dari 1-30 september 2023 pembebasan sanksi administratif meliputi pembebasan sanksi administratif berupa bunga 2 persen setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD untuk paling lama 24 bulan.
Sementara itu Sub Koordinator Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perbengkelan Dishub Kabupaten Sukabumi Herpi Kustenti menyampaikan bahwa sanksi administratif gratis bertujuan untuk mengajak para pemilik kendaraan melaksanakan wajib uji kendaraan.
“Ada banyak angkutan yang sudah lama tidak uji kir yang terkena denda perbulannya hilang melalui momentum ini dan hanya bayar pokoknya saja melalui Qris secara nontunai di aplikasi E-Kir milik dishub yang tersedia di play store,” katanya.
Meski sudah non-tunai kendaraan wajib uji ,harus tetap datang ke gedung pengecekan untuk cek fisik kendaraan.
Redaktur: AA Rohman












