JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi Kota, berhasil menyelamatkan delapan orang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sebanyak enam orang yang tersangkut kasus tersebut, diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Jumat (09/06/2023).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo menyampaikan, dari tiga laporan yang diterima dalam pengungkapan kasus tersebut pihak kepolisian berhasil menyelamatkan delapan korban.
“Kita dapat menyelamatkan sebanyak delapan korban daripada tiga laporan kepolisian (LP) tersebut. Kemudian saat ini Polres Sukabumi Kota telah menangani, kita akan mengembangkan terhadap pengungkapan ini,” kata Ari kepada wartawan.
Ari mengatakan, pihaknya telah membentuk satuan tugas (Satgas) dalam menangani kasus TPPO ini. Hal itu menindaklanjuti perintah pimpinan Kepala Kepolisian RI.
“Dimana terdiri dari 6 sub satgas salah satunya adalah Satgas Gakkum. Semenjak kita membentuk satgas TPP0, kita telah menangani tiga perkara/LP dengan kita mengamankan sebanyak 6 tersangka,” jelasnya.
Dalam melancarkan operandinya menjerat menjerat korban, keenam tersangka ini mengiming-iming dengan janji dipekerjakan sebagai pegawai kafe dengan gaji besar.
Namun, pada kenyataannya beberapa diantara korban malah dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.
“Mereka keenam pelaku ini menawarkan para korban untuk dijanjikan pekerjaan di tempat tertentu. Kemudian ternyata setelah dibawa ke tempat tersebut tapi tidak sesuai dengan apa yang disampaikan, dikelabui dan bahwa korban dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial,” terang Ari.
Lebih lanjut, selain menjadi korban di wilayah Sukabumi, pelaku juga mempekerjakan beberapa korban sampai ke luar kota, Bekasi hingga Batam.
“Ada yang terbongkar wilayah Bekasi, ada juga pengembangan ke Batam ada juga pengembangan dari Sukabumi Kota di wilayah Kecamatan Cikole,” tutur dia.
Dia pun menghimbau kepada masyarakat, apabila mendapatkan informasi adanya indikasi TPPO di wilayah Kota Sukabumi agar melaporkan ke pihak kepolisian.
“Awal terbongkar karena adanya informasi masyarakat juga saat ini kebijakan dari pimpinan adanya polisi RW yang lebih dekat kepada masyarakat. Bahwa informasi itu kita lebih cepat dapat informasi selain Bhabinkamtibmas,” tandasnya.
Atas tindakannya tersebut, para pelaku dikenai pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Fira aFS | Redaktur: Usep Mulyana
Discussion about this post