JURNALSUKABUMI.COM – Menjelang bulan suci Ramadhan, Polsek Cisaat Resor Sukabumi Kota menggencarkan upaya preventif Kepolisian dengan meningkatkan KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) untuk mencegah peredaran narkoba maupun mihol (minuman beralkohol).
Dari kegiatan KRYD yang dilaksanakan selama lima hari tersebut Polsek Cisaat berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol yang diedarkan secara sembunyi di beberapa warung jamu maupun kedai kopi di wilayah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.
“Dari KRYD dengan sasaran Narkoba dan minuman beralkohol yang kita mulai sejak beberapa hari lalu, kami berhasil mengamankan sebanyak 127 botol minuman beralkohol dengan berbagai merk, mulai dari intisari, anggur merah, kawa-kawa, anggur putih dan arak bali,” ucap Kapolsek Cisaat, Kompol Deden Sulaeman dalam keterangannya, Sabtu (11/3/2023).
Deden mengatakan, jajarannya telah memberikan teguran disertai surat pernyataan terhadap para penjual dan pemilik minuman beralkohol tersebut untuk tidak melakukan kegiatan yang sama.
“Terhadap oknum penjual maupun pemilik minuman beralkohol ini, kami berikan surat tanda penyitaan serta kami imbau mereka untuk membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan memperjual belikan minuman beralkohol kembali,” terang dia.
Dia menambahkan, menindaklanjuti hal tersebut pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu baik dengan pihak Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri Cibadak.
“Kami dari pihak Kepolisian menghimbau untuk tidak mengedarkan atau memperjual belikan minuman beralkohol. Mari kita ciptakan kondusifitas kamtibmas, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan,” pungkasnya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat apabila melihat aktifitas mencurigakan atau mengetahui peredaran minuman beralkohol ini agar tidak ragu untuk menghubungi pihak Kepolisian secara langsung atau melalui Program Bebeja Ka Polres via aplikasi WhatsApp di nomor 082126054961 atau melalui akun media sosial Polsek Cisaat maupun Polres Sukabumi Kota.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Usep Mulyana
Discussion about this post