JURNALSUKABUMI.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, menegaskan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dengan segala bentuk kegiatan dan penyebaran apa yang menjadi keyakinannya, tergolong sesat dan menyesatkan.
Hal itu dikatakan Sekretaris Umum MUI, KH. Ujang Hamdun atau Kyai Uha, di Gedung Dakwah Islamic Center (GDIC) Cisaat, Selasa (28/2/2023).
“Karena dinilai jauh menyimpang dari ajaran Islam sesungguhnya, maka seluruh ormas Islam di Kabupaten Sukabumi mendukung langkah-langkah yang dilakukan Forkopimda, Bakorpakem, dan MUI Kabupaten Sukabumi, untuk menindak sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kyai Uha.
Apa yang dilakukan MUI, Forkopimda dan Bakor Pakem dinilai tepat untuk menjalankan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Mendagri terkait peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat.
Dukungan tersebut mereka sampaikan lewat pernyataan sikap yang di dalamnya berisi dukungan agar menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam.
“Apalagi, penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW,” tuturnya.
Sejumlah ormas/lembaga keagamaan Islam Kabupaten Sukabumi yang hadir dalam kesempatan tersebut antara lain, MUI, Persis dan Muhammadiyah.
Turut pula hadir Syarikat Islam Indonesia, Dewan Masjid Indonesia, Garis, GOIB, BKPRMI, Nahdlatul Ulama, IPHI, ICMI, Iqomah Nusantara, PUI, LDII, AURIS, Front Persaudaraan islam, Gempar, Sapujagat, dan lainnya.
Pada bagian lain dia mengatakan, pernyataan sikap tersebut diambil pasca menggelar rapat yang dipimpin Wakil Ketua MUI Kabupaten Sukabumi H.UK Anwarudin. Di dalam rapat tersebut membahas terkait Ahmadiyah.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua MUI Kabupaten Sukabumi H.UK Anwarudin menyimpulkan bahwa, seluruh ormas Islam se-Kabupaten Sukabumi menegaskan Ahmadiyah sesat dan menyesatkan.
“Dukungan ini terkait permasalahan Ahmadiyah yang sesuai regulasi maupun SKB 3 menteri. Termasuk menyelesaikan permasalahan Ahmadiyah secara komprehensif,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Parakansalak Budi Sunardi menambahkan, kondisi di wilayahnya mulai kondusif pasca penyegelan bangunan madrasah Ahmadiyah.Menurutnya, tindakan penyegelan tersebut bukan sekadar masalah akidah Ahmadiyah.
“Penyegelan madrasah Ahmadiyah ini karena tidak berizin. Sehingga, wajar jika pemerintah menyegelnya,” pungkasnya.
Redaktur: Usep Mulyana












