JURNALSUKABUMI.COM – Permohonan Tim Kuasa Hukum Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia untuk mengeksekusi Bikers Brotherhood 1% MC (BB1%MC) Indonesia di Pengadilan Negeri Bandung akhirnya dikabulkan.
Dewan Adat BBMC Indonesia, Heru Lukita mengatakan, permohonan tersebut yakni eksekusi pelaksanaan isi putusan yang isinya, Pengadilan Negeri Bandung menghukum BB1%MC Indonesia untuk mengembalikan logo tengkorak yang dipakainya kepada BBMC Indonesia.
“Ya, permohonan kita dikabulkan. Dan BB1%MC juga diminta untuk segera membubarkan diri karena tidak sah dan tidak berkekuatan hukum,” tegas Heru dalam keterangan yang diterima jurnalsukabumi.com, Jumat (14/10/2022).
Menurut dia, perkumpulan BB1% MC Indonesia sebagai termohon eksekusi tidak melaksanakan isi putusan tersebut secara patut dan sukarela, untuk itu bahwa Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus telah mengeluarkan penetapan Nomor: 52/Pdt/Eks/2022/Put/PN.Bdg tanggal 30 September 2022.
“Adapun isi penetapan tersebut antara lain, mengabulkan permohonan yang tim kuasa hukum BBMC Indonesia mohonkan, memerintahkan juru sita pada Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus untuk melaksanakan pemanggilan kepada BB1%MC Indonesia selaku termohon eksekusi guna hadir menghadap kepada ketua Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus, pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 jam 09.00 WIB,” paparnya.
“Dalam pemanggilan tersebut, tujuannya adalah untuk ditegur agar menjalankan isi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut dengan tenggang waktu selama 8 hari. Maka dengan ini, perkumpulan Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia agar memenuhi dan melaksanakan isi putusan tersebut,” tutup Heru.
Sementara itu, salah satu member BBMC Indonesia, DS (35) saat ditemui di Sukabumi mengatakan, bahwa pihaknya tidak melarang untuk membuat perkumpulan baru, namun tidak memakai dan menggunakan logo dan nama yang sudah sah dinyatakan oleh pengadilan sebagai milik dari BBMC Indonesia.
“Silahkan saja membuat perkumpulan baru dengan nama dan logo yang berbeda, karena logo dan nama tersebut milik kami yang sah secara hukum. Dan sebagai warga yang taat kepada hukum, harusnya putusan yang telah menjadi kekuatan hukum yang tetap harus dipatuhi oleh semua Warga Negara Indonesia,” sambungnya.
Redaktur: Ujang Herlan












