JURNALSUKABUMI.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi pengurus MUI tingkat kecamatan, keluruhan dan desa se-Kabupaten Sukabumi, Selasa (19/7/22).
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut, merupakan hari kedua dari empat hari yang direncanakan. Bertindak sebagai nara sumber dari Kejari Cibadak yakni Kasubsi Datun, Ahmad Imam Lahaya, S.H.,M.H. dan Jaksa Fungsional Alfian S.H.,M.H.
Imam mengatakan, di samping hukum agama Islam ada pula hukum positif. Di mana hukum positif yang diakui negara ada yang disebut hukum pidana dan hukum perdata.
“Hukum perdata adalah hubungan yang mengatur antar pribadi atau orang per orang. Contohnya dalam proses jual beli dan perjanjian-perjanjian. Sedangkan hukum pidana adalah hukum publik yang didalamnya mengatur hubungan yang mengatur antara negara dan orang untuk terjaganya ketertiban umum,” kata Imam, kepada jurnalsukabumi.com.
Perbedaan hukum Islam dan positif saat ini, kata dia, bila hukum Islam itu berlaku seumur hidup sedangkan hukum positif pasti akan terjadi perubahan tergantung kebutuhan dan kepentingan negara.
“KUHP sejak 1946 tidak pernah berubah. KUHAP 1981 sampai hari ini belum juga berubah. Contoh kasus perzinahan yang hanya bisa dijerat dengan KUHPidana sekarang, yakni jika dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Maka berbeda konteksnya jika perbicara zina dalam konteks hukum Islam. Karena KUHP kita sekarang merupakan produk warisan zaman kolonial” ujarnya.
Sementara itu, Alfian S.H.,M.H menuturkan, kegiatan itu untuk memberikan pemahaman tentang hukum positif yang ada di Indonesia kepada para pengurus MUI di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan. Sebagai jaksa fungsional yang berkarir selama 17 tahun, dia termasuk juga ke dalam jajaran pengurus MUI. Alfian juga tidak menutup keran konsultasi persoalan hukum.
“Bagi siapa pun yang akan berkonsultasi persoalan hukum, bisa datang ke Kantor Kejari Cibadak atau ke Padepokan Pencak Silat Perisai Putih di Kampung Talaga,” tandasnya.
Jumlah peserta yang mengikuti penyuluhan hukum ada 6 kecamatan. Kecamatan Kebonpedes 6 desa, Cireunghas 6 desa, Cikembar 11 desa, Sukalarang 7 desa, Gegerbitung 8 desa dan Jampangtengah sebanyak 12 desa.
Redaktur: Usep Mulyana












