Sekum MUI: Pengurus MUI Harus Melek Hukum Agama Islam dan Hukum Positif!

Senin, 18 Juli 2022 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sekretaris Umum MUI, KH. Ujang Hamdun, mengimbau para pengurus MUI baik di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa, tidak hanya memahami hukum agama Islam, tapi juga dituntut melek hukum positif.

Hal itu disampaikan Kyai Uha, di sela-sela kegiatan penyuluhan hukum pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Kegiatan berlangsung di Gedung Islamic Center Kecamatan Cisaat, Senin (18/7/22).7

“Para pengurus MUI di semua tingkatan tidak hanya tahu hukum-hukum Islam saja, tapi harus memahami juga, apa itu hukum positif yang ada di Indonesia. Untuk itu kami MUI Kabupaten Sukabumi bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi akan rutin menyelenggarakan kegiatan ini ke depannya,”jelasnya.

Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin mengatakan,

fungsi kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara, terdapat fungsi penegakan hukum terkait di bidang perdata.

“Ada juga fungsi pendampingan hukum, memberikan pendapat hukum baik itu terhadap MUI maupun penyuluhan pelayanan hukum gratis dengan memberikan  ilmu-ilmu terkait hukum pidana maupun perdata oleh masyarakat,”terangnya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kata dia, mengapresiasi penyuluhan hukum yang diinisiasi MUI Kabupaten Sukabumi.”Kami kejaksaan mengapresiasi kegiatan ini. Karena hemat kami, tidak semua daerah mengadakan seperti ini. Jadi kami harap kegiatan yang diadakan oleh MUI Kabupaten Sukabumi dapat dilanjutkan dengan program-program selanjutnya dengan kegiatan yang serupa,”tandasnya.

Penyuluhan hukum mengambil tema “Mengenal Literasi Hukum Positif dalam Menguatkan Peran Amar maruf Nahyi Munkar”. Penyuluhan hukum ini bertujuan agar pengurus MUI diberbagai tingkatan lebih memahami modus operandi tindak pidana korupsi. Selain itu, para peserta diberikan materi terkait tugas pokok dan fungsi kejaksaan berdasarkan UUD Nomor 11 Tahun 2001, tentang kejaksaan RI, di mana salah satunya adalah bagaimana fungsi kejaksaan sebagai pengacara negara.

Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

DP3A Sukabumi Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pastikan Pendampingan Korban
Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Proses Hukum Polres Sukabumi Sah
Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu
DP3A Sukabumi Dampingi Santriwati Korban Kekerasan, Utamakan Pemulihan dan Perlindungan
Polisi Buru Oknum Pimpinan Ponpes di Cantayan, Laskar Fisabilillah Desak Percepatan Kasus
Sikat Habis Gratifikasi, Kajari Kabupaten Sukabumi: “Main Setoran, Karier Selesai!”
Sukabumi Darurat Asusila! Tiga Tokoh Pers: Jangan Kejar Tayang, Patuhi KEJ dan PPRA!

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:10 WIB

DP3A Sukabumi Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pastikan Pendampingan Korban

Selasa, 21 April 2026 - 16:01 WIB

Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Proses Hukum Polres Sukabumi Sah

Sabtu, 11 April 2026 - 21:29 WIB

Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok

Sabtu, 11 April 2026 - 19:32 WIB

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu

Senin, 6 April 2026 - 22:50 WIB

DP3A Sukabumi Dampingi Santriwati Korban Kekerasan, Utamakan Pemulihan dan Perlindungan

Berita Terbaru

PERISTIWA

Di Balik Ramainya Konser, PAD Stadion Surya Kencana Masih Rendah

Minggu, 26 Apr 2026 - 12:10 WIB

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777