Sekum MUI: Pengurus MUI Harus Melek Hukum Agama Islam dan Hukum Positif!

Senin, 18 Juli 2022 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sekretaris Umum MUI, KH. Ujang Hamdun, mengimbau para pengurus MUI baik di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa, tidak hanya memahami hukum agama Islam, tapi juga dituntut melek hukum positif.

Hal itu disampaikan Kyai Uha, di sela-sela kegiatan penyuluhan hukum pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Kegiatan berlangsung di Gedung Islamic Center Kecamatan Cisaat, Senin (18/7/22).7

“Para pengurus MUI di semua tingkatan tidak hanya tahu hukum-hukum Islam saja, tapi harus memahami juga, apa itu hukum positif yang ada di Indonesia. Untuk itu kami MUI Kabupaten Sukabumi bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi akan rutin menyelenggarakan kegiatan ini ke depannya,”jelasnya.

Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin mengatakan,

fungsi kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara, terdapat fungsi penegakan hukum terkait di bidang perdata.

“Ada juga fungsi pendampingan hukum, memberikan pendapat hukum baik itu terhadap MUI maupun penyuluhan pelayanan hukum gratis dengan memberikan  ilmu-ilmu terkait hukum pidana maupun perdata oleh masyarakat,”terangnya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kata dia, mengapresiasi penyuluhan hukum yang diinisiasi MUI Kabupaten Sukabumi.”Kami kejaksaan mengapresiasi kegiatan ini. Karena hemat kami, tidak semua daerah mengadakan seperti ini. Jadi kami harap kegiatan yang diadakan oleh MUI Kabupaten Sukabumi dapat dilanjutkan dengan program-program selanjutnya dengan kegiatan yang serupa,”tandasnya.

Penyuluhan hukum mengambil tema “Mengenal Literasi Hukum Positif dalam Menguatkan Peran Amar maruf Nahyi Munkar”. Penyuluhan hukum ini bertujuan agar pengurus MUI diberbagai tingkatan lebih memahami modus operandi tindak pidana korupsi. Selain itu, para peserta diberikan materi terkait tugas pokok dan fungsi kejaksaan berdasarkan UUD Nomor 11 Tahun 2001, tentang kejaksaan RI, di mana salah satunya adalah bagaimana fungsi kejaksaan sebagai pengacara negara.

Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan
Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 
Kasus BGN, Tahsin Roy Dorong Tersangka Ungkap Dalang dan Penerima Keuntungan
Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani
Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara
Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:57 WIB

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:33 WIB

Kasus BGN, Tahsin Roy Dorong Tersangka Ungkap Dalang dan Penerima Keuntungan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:18 WIB

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Berita Terbaru

PERISTIWA

Dua Warga Nagrak Korban Pembacokan Masih Dirawat di Rumah Sakit

Jumat, 12 Jun 2026 - 11:15 WIB