Sekum MUI: Pengurus MUI Harus Melek Hukum Agama Islam dan Hukum Positif!

Senin, 18 Juli 2022 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sekretaris Umum MUI, KH. Ujang Hamdun, mengimbau para pengurus MUI baik di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa, tidak hanya memahami hukum agama Islam, tapi juga dituntut melek hukum positif.

Hal itu disampaikan Kyai Uha, di sela-sela kegiatan penyuluhan hukum pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Kegiatan berlangsung di Gedung Islamic Center Kecamatan Cisaat, Senin (18/7/22).7

“Para pengurus MUI di semua tingkatan tidak hanya tahu hukum-hukum Islam saja, tapi harus memahami juga, apa itu hukum positif yang ada di Indonesia. Untuk itu kami MUI Kabupaten Sukabumi bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi akan rutin menyelenggarakan kegiatan ini ke depannya,”jelasnya.

Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin mengatakan,

fungsi kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara, terdapat fungsi penegakan hukum terkait di bidang perdata.

“Ada juga fungsi pendampingan hukum, memberikan pendapat hukum baik itu terhadap MUI maupun penyuluhan pelayanan hukum gratis dengan memberikan  ilmu-ilmu terkait hukum pidana maupun perdata oleh masyarakat,”terangnya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kata dia, mengapresiasi penyuluhan hukum yang diinisiasi MUI Kabupaten Sukabumi.”Kami kejaksaan mengapresiasi kegiatan ini. Karena hemat kami, tidak semua daerah mengadakan seperti ini. Jadi kami harap kegiatan yang diadakan oleh MUI Kabupaten Sukabumi dapat dilanjutkan dengan program-program selanjutnya dengan kegiatan yang serupa,”tandasnya.

Penyuluhan hukum mengambil tema “Mengenal Literasi Hukum Positif dalam Menguatkan Peran Amar maruf Nahyi Munkar”. Penyuluhan hukum ini bertujuan agar pengurus MUI diberbagai tingkatan lebih memahami modus operandi tindak pidana korupsi. Selain itu, para peserta diberikan materi terkait tugas pokok dan fungsi kejaksaan berdasarkan UUD Nomor 11 Tahun 2001, tentang kejaksaan RI, di mana salah satunya adalah bagaimana fungsi kejaksaan sebagai pengacara negara.

Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Digiring Pakai Rompi Oranye, Kades Neglasari Jadi Tersangka Korupsi Rp394 Juta
Kejari Kabupaten Sukabumi Perkuat Sinergitas Bersama PWI, IJTI, AJI, dan SMSI Kawal Pemberitaan Media Siber
Farhat Abbas Turun Gunung, Jadi Kuasa Hukum Anwar Ayah Nizam
Kuasa Hukum: Ibu Tiri Almarhum Nizam Hanya Jadi Korban Kambing Hitam
Jeritan Santriwati Terungkap, Dai Kondang Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kuasa Hukum Minta Penetapan Ibu Tiri Tersangka Harus Dikembangkan, Jangan Berhenti di Satu Orang
Ibu Kandung Laporkan Ayah NS atas Dugaan Penelantaran, Polisi Pastikan Proses Independen
Ibu Tiri Ditetapkan Tersangka Pasca Kematian Anak di Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:03 WIB

Digiring Pakai Rompi Oranye, Kades Neglasari Jadi Tersangka Korupsi Rp394 Juta

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:12 WIB

Kejari Kabupaten Sukabumi Perkuat Sinergitas Bersama PWI, IJTI, AJI, dan SMSI Kawal Pemberitaan Media Siber

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:06 WIB

Farhat Abbas Turun Gunung, Jadi Kuasa Hukum Anwar Ayah Nizam

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:16 WIB

Kuasa Hukum: Ibu Tiri Almarhum Nizam Hanya Jadi Korban Kambing Hitam

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:55 WIB

Jeritan Santriwati Terungkap, Dai Kondang Resmi Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru