Sekum MUI: Pengurus MUI Harus Melek Hukum Agama Islam dan Hukum Positif!

Senin, 18 Juli 2022 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sekretaris Umum MUI, KH. Ujang Hamdun, mengimbau para pengurus MUI baik di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa, tidak hanya memahami hukum agama Islam, tapi juga dituntut melek hukum positif.

Hal itu disampaikan Kyai Uha, di sela-sela kegiatan penyuluhan hukum pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Kegiatan berlangsung di Gedung Islamic Center Kecamatan Cisaat, Senin (18/7/22).7

“Para pengurus MUI di semua tingkatan tidak hanya tahu hukum-hukum Islam saja, tapi harus memahami juga, apa itu hukum positif yang ada di Indonesia. Untuk itu kami MUI Kabupaten Sukabumi bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi akan rutin menyelenggarakan kegiatan ini ke depannya,”jelasnya.

Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin mengatakan,

fungsi kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara, terdapat fungsi penegakan hukum terkait di bidang perdata.

“Ada juga fungsi pendampingan hukum, memberikan pendapat hukum baik itu terhadap MUI maupun penyuluhan pelayanan hukum gratis dengan memberikan  ilmu-ilmu terkait hukum pidana maupun perdata oleh masyarakat,”terangnya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kata dia, mengapresiasi penyuluhan hukum yang diinisiasi MUI Kabupaten Sukabumi.”Kami kejaksaan mengapresiasi kegiatan ini. Karena hemat kami, tidak semua daerah mengadakan seperti ini. Jadi kami harap kegiatan yang diadakan oleh MUI Kabupaten Sukabumi dapat dilanjutkan dengan program-program selanjutnya dengan kegiatan yang serupa,”tandasnya.

Penyuluhan hukum mengambil tema “Mengenal Literasi Hukum Positif dalam Menguatkan Peran Amar maruf Nahyi Munkar”. Penyuluhan hukum ini bertujuan agar pengurus MUI diberbagai tingkatan lebih memahami modus operandi tindak pidana korupsi. Selain itu, para peserta diberikan materi terkait tugas pokok dan fungsi kejaksaan berdasarkan UUD Nomor 11 Tahun 2001, tentang kejaksaan RI, di mana salah satunya adalah bagaimana fungsi kejaksaan sebagai pengacara negara.

Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas
Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol
Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:33 WIB

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:50 WIB

Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:27 WIB

Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda

Berita Terbaru