JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi melaksanakan penyuluhan hukum kepada warga masyarakat yang dipusatkan di Kantor Kelurahan Baros tepatnya di Jl. Garuda No. 4 Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Rabu (20/04/2022).
Kegitan tersebut sebagai tindak lanjut penetapan Kampung Selagombong sebagai Rumah Restoratif Justice (RJ) Adhyaksa yang telah diresmikan pada Maret 2022 lalu.
Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Arif Wibawa yang didampingi Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Sukabumi, A. Tri Nugraha mengatakan, kegiatan ini tidak lain merupakan sosialisasi atau pemahaman kepada masyarakat terkait penerapan RJ.
“Penyuluhan hukum ini merupakan hal yang fundamental untuk dilakukan, mengingat masyarakat belum seluruhnya memahami apa yang dimaksud RJ dan bagaimana implementasinya di lapangan,” kata Arif.
Mantan Pemeriksa Pidum pada Inspektorat I Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung ini menjelaskan, RJ ini merupakan manifestasi bukti keseriusan dari Kejaksaan RI sebagai penegak hukum subtantif dengan mengedepankan nilai-nilai luhur Indonesia.
Lanjut Arif, melalui Rumah RJ ini diharapkan bisa menghidupkan kembali peran-peran tokoh masyarakat dan tokoh agama di lingkungan masyarakat untuk bekerja sama dengan penegak hukum keadilan subtantif dalam menyelesaikan permasalahan dengan cara melakukan musyawarah mufakat.
“Pembentukan Rumah RJ selaras dengan nilai Pancasila sila ke-2 dengan mengedepankan asas keadilan dan merupakan cermin sila ke-4 dimana keadilan diciptakan melalui musyawarah serta menjadi sejalan dengan sila ke-5 yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” paparnya.
Alumni S2 PPS Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Tahun 2009 ini berharap, Rumah RJ ini juga menjadi terobosan yang tepat sebagai solusi penyelesaian perkara di luar persidangan hukum, dengan menyerap nilai-nilai kearifan lokal dan tidak terikat oleh kelompok lapisan masyarakat tertentu.
“Kejaksaan mengharapkan adanya dukungan penuh dari Pemerintah Daerah setempat, dalam percepatan mewujudkan kesetaraan hukum di tengah masyarakat melalui program Rumah RJ,” tutup Arif.
Hadir dalam kegiatan tersebut Pemerintahan Kota Sukabumi diwakili oleh Budi Ruswandi selaku Lurah Baros, Arif Wibawa selaku Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, A. Tri Nugraha, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Sukabumi, Jaksa Fungsional serta melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, penggerak PKK Kampung Selagombong.
Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post