JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi, resmi menutup sementara lokasi wisata dari mulai tanggal 18-23 Mei 2021 mendatang.
Penutupan wisata itu sesuai surat edaran nomor 556/660/ind dengan tujuannya untuk mengurangi indikasi penularan Covid-19 dan meningkatkan ketertiban protokol kesehatan pada masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, M Sodikin, angkat bicara. Menurutnya, semua pihak harus memiliki komitmen yang sama dalam hal memutus penyebaran covid-19.
“Masyarakat mudik dilarang sudah selayaknya tempat wisata dan lainnya yang berpotensi memicu penyebaran covid-19 juga ditutup,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (20/5/21).
Legislator Jajaway ini mengatakan, walaupun pasti semua terkena dampaknya. Namun, ini sebuah upaya maksimal yang harus dilakukan secara bersama-sama,
“Mudah-mudahan pandemi ini segera berakhir dan semua bosa kembali normal seperti biasanya,” tandas M. sodikin yang juga merupakan Ketua DPD Partai PKS Kabupaten Sukabumi itu.
Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Ujang Herlan












