JURNALSUKABUMI.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi mulai menerima dua agenda regulasi yang dinilai berkaitan langsung dengan arah perekonomian dan pelayanan publik di daerah.
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut yakni tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha serta perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Kedua Raperda itu disampaikan Bupati Sukabumi H Asep Japar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kamis (1/10/2026).
Bagi DPRD, pembahasan dua Raperda tersebut tidak hanya berkaitan dengan perubahan regulasi, tetapi juga menyangkut bagaimana kebijakan investasi diarahkan untuk memberi dampak terhadap perekonomian masyarakat dan bagaimana perusahaan daerah air minum memperkuat pelayanan kepada warga.
Dalam penyampaian Raperda Investasi dan Kemudahan Berusaha, Bupati Asep Japar mengatakan regulasi tersebut diarahkan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih ramah sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi.
Investasi, kata dia, diharapkan mampu memperkuat pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mempercepat pembangunan daerah.
Namun, kemudahan investasi tidak hanya diarahkan kepada pemodal besar. UMKM lokal juga disebut perlu mendapat ruang dan perlindungan, dengan tetap memperhatikan tata ruang serta kelestarian lingkungan.
“Pemkab Sukabumi akan memperkuat layanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan berbasis digital, termasuk pemberian insentif bagi investor yang berkomitmen terhadap pembangunan jangka panjang,” tegasnya.
Sementara Raperda perubahan bentuk badan hukum Tirta Jaya Mandiri berkaitan dengan arah pengelolaan perusahaan daerah tersebut ke depan.
Perubahan dari Perumda menjadi Perseroda diarahkan untuk memperkuat tata kelola, kemandirian finansial, profesionalisme, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Pemerintah daerah memastikan kepemilikan saham tetap minimal 51 persen. Dengan demikian, perubahan bentuk badan hukum tersebut tetap disertai upaya mempertahankan fungsi pelayanan publik.
Dua Raperda tersebut selanjutnya menjadi bagian dari agenda pembahasan DPRD Kabupaten Sukabumi.
“Harapannya, regulasi yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian bagi dunia usaha, tetapi juga berdampak terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), perekonomian dan pelayanan masyarakat,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan













Komentar