JURNALSUKABUMI.COM – Keputusan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi memberlakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sejak 16-29 Maret 2020. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar menghimbau bahwa tidak masuk sekolah bukan berarti tidak belajar.
“Kami meminta kepada seluruh guru memantau sekolahnya sekaligus anak didiknya jika tidak masuk sekolah,” ungkap Hera Iskandar kepada jurnalsukabumi.com.
Pelaksanaan KBM bisa dilaksanakan secara kelompok daerahnya masing-masing, apalagi ada sejumlah tingkatan sekolah yang hendak melaksanakan ujian, tapi diundur pelaksanaannya.
“Disdik dan sekolah harus membuat formula baru, menangani KBM yang sekolah hendak ujian,” katanya.
Menurut Hera, kebijakan Disdik yang cepat bersikap dalam mengumumkan libur sekolah, sangat diapresiasi, pasalnya kaitan nyawa dan kesehatan warga dan anak didik.
“Semoga saja dengan diliburkan sekolah ini, bisa meminimalisir penyebaran virus corona yang ada saat ini,” jelasnya.
Reporter: Hendi
Redaktur: FK Robbi
Discussion about this post