Mantan Kades Terpidana Digugat Dinilai Salah Sasaran 

Kamis, 24 Oktober 2019 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang dengan agendapembacaan gugatan PT Zhong Min Hydro Indonesia terhadap mantan Kades Mekarsari,Jafar Rusdiana dan PT Kemilau Rejeki.

i

Suasana sidang dengan agendapembacaan gugatan PT Zhong Min Hydro Indonesia terhadap mantan Kades Mekarsari,Jafar Rusdiana dan PT Kemilau Rejeki.

JURNALSUKABUMI.COM – Sengketa antara PT Zhong Min Hydro Indonesia dengan mantan Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten,Kabupaten Sukabumi, Jafar Rusdiana (50) dan PT Kemilau Rejeki memasuki babak baru. Kali ini, perusahaan yang diwakili yang diwakili Dirutnya Wang Zheng Song menggugat mantan kades sebagai tergugat I dan PT Kemilau Rejeki sebagai tergugat II.

Turut tergugat yakni Kantor BPN Kabupaten Sukabumi. Kasus gugatan perdata tersebut memasuki agenda sidang pembacaan gugatan yang dihelat di Kantor Pengadilan Negeri Cibadak, di Jajaway, Palabuhanratu, Kamis (24/10/2019).

“Mohon kepada majelis hakim untuk menghukum tergugat I dan II untuk membayar Rp10 miliar sekaligus dan seketika kepada penggugat. Menyatakan sita jaminan atas tanah HGB atas nama PT Kemilau Rejeki, masing-masing luas lahannya 16.910meterpersegi, 10.420 m2, dan 10.020 m2,” terang kuasa hukum PT  Zhong Min Hydro Indonesia, M. Nurjaya dalam sidangtahap pembacaan gugatan, Kamis (24/10/2019). 

Kuasa hukum PT  Zhong Min Hydro Indonesia, M. Nurjaya.

Sidang tersebut diketuai Majelis Hakim, Mateus SukusnoAji, S.H., M.H, beranggotakan Djoko Wiryono Budhi, S.H dan Agustinus S.H.Tampak hadir Kuasa Hukum PT Kemilau Rejeki, Welfrid K. Silalahi dan BPN. 

Bahkan,Welfrid langsung menyampaikan jawaban tergugat II dalam perkara Nomor:16/Pdt.G/2019/PN Cbd. Menurutnya, beberapa dalil gugatan PT Zhong Min HydroIndonesia cacat formil. Dicontohkannya, penggugat malah menggugat JafarRusdiana sebaga pribadi. Padahal, penggugat berdalih telah melakukan perjanjiankerja sama dengan Pemdes Mekarsari terkait tanah kas desa. 

“Saat gugatan dilayangkan, Pak Jafar sudah tak menjabat kades. Itu jelas tidakmemenuhi syarat formil, cacat formil dan seharusnya majelis hakim menyatakangugatan tidak dapat diterima,” cetusnya. 

Kuasa Hukum PT Kemilau Rejeki, Welfrid K. Silalahi.

Di samping itu, Welfrid menilai gugatan penggugat kabur, tidak terang atau isinya gelap. Termasuk tidak jelasnya dasar hukum dan dasar fakta dalil gugatan. “Terkait gugatan mengenai HGB, kami adalah pembeli yang beritikad baik dan harus dilindungi. Kami menolak semua gugatan penggugat,” tandasnya.

Diketahui, Jafar memalsukan dokumen yang berstatus negara seluas sekitar 6 hektare. Kemudian dia menjual ke PT Kemilau Rezeki yang bergerak di bidang tambang galian C.

Agenda sidang rencananya bakal kembali digelar pada pekan depan, Kamis (31/10/2019). Agendanya mendengar jawaban dari tergugat I dan BPN Kabupaten Sukabumi.

Reporter: FK Robbi

Redaktur: Jon Digos

Berita Terkait

DPPKB Klaim Program Bangga Kencana Mampu Tingkatkan Kualitas Keluarga
Hari Kartini: Kang Budi Azhar Ajak Perempuan Sukabumi Terus Berinovasi
DP3A Sukabumi Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pastikan Pendampingan Korban
Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Proses Hukum Polres Sukabumi Sah
Pasca Konser TerAmbyar Fest, Stadion Surya Kencana Sukabumi Rusak dan Dipenuhi Lumpur
Proyek Jalan Baros–Sagaranten Disorot, Bina Marga Jabar Tegaskan Masih Tahap Pengerjaan
Momentum Hari Kartini, Hergun: Emansipasi Adalah Pilar Kesejahteraan Keluarga
RSUD Sekarwangi Perkuat Mutu Layanan Kesehatan Lewat Kolaborasi Antar Rumah Sakit

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:54 WIB

DPPKB Klaim Program Bangga Kencana Mampu Tingkatkan Kualitas Keluarga

Selasa, 21 April 2026 - 18:28 WIB

Hari Kartini: Kang Budi Azhar Ajak Perempuan Sukabumi Terus Berinovasi

Selasa, 21 April 2026 - 18:10 WIB

DP3A Sukabumi Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pastikan Pendampingan Korban

Selasa, 21 April 2026 - 16:01 WIB

Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Proses Hukum Polres Sukabumi Sah

Senin, 20 April 2026 - 17:23 WIB

Pasca Konser TerAmbyar Fest, Stadion Surya Kencana Sukabumi Rusak dan Dipenuhi Lumpur

Berita Terbaru

OPINI

Semangat Kartini yang Tak Pernah Usai di Ujung Pengabdian

Selasa, 21 Apr 2026 - 19:43 WIB

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777