JURNALSUKABUMI.COM – Sengketa antara PT Zhong Min Hydro Indonesia dengan mantan Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten,Kabupaten Sukabumi, Jafar Rusdiana (50) dan PT Kemilau Rejeki memasuki babak baru. Kali ini, perusahaan yang diwakili yang diwakili Dirutnya Wang Zheng Song menggugat mantan kades sebagai tergugat I dan PT Kemilau Rejeki sebagai tergugat II.
Turut tergugat yakni Kantor BPN Kabupaten Sukabumi. Kasus gugatan perdata tersebut memasuki agenda sidang pembacaan gugatan yang dihelat di Kantor Pengadilan Negeri Cibadak, di Jajaway, Palabuhanratu, Kamis (24/10/2019).
“Mohon kepada majelis hakim untuk menghukum tergugat I dan II untuk membayar Rp10 miliar sekaligus dan seketika kepada penggugat. Menyatakan sita jaminan atas tanah HGB atas nama PT Kemilau Rejeki, masing-masing luas lahannya 16.910meterpersegi, 10.420 m2, dan 10.020 m2,” terang kuasa hukum PT Zhong Min Hydro Indonesia, M. Nurjaya dalam sidangtahap pembacaan gugatan, Kamis (24/10/2019).
![](https://jurnalsukabumi.com/wp-content/uploads/2019/10/PH-Nur-1024x686.jpg)
Sidang tersebut diketuai Majelis Hakim, Mateus SukusnoAji, S.H., M.H, beranggotakan Djoko Wiryono Budhi, S.H dan Agustinus S.H.Tampak hadir Kuasa Hukum PT Kemilau Rejeki, Welfrid K. Silalahi dan BPN.
Bahkan,Welfrid langsung menyampaikan jawaban tergugat II dalam perkara Nomor:16/Pdt.G/2019/PN Cbd. Menurutnya, beberapa dalil gugatan PT Zhong Min HydroIndonesia cacat formil. Dicontohkannya, penggugat malah menggugat JafarRusdiana sebaga pribadi. Padahal, penggugat berdalih telah melakukan perjanjiankerja sama dengan Pemdes Mekarsari terkait tanah kas desa.
“Saat gugatan dilayangkan, Pak Jafar sudah tak menjabat kades. Itu jelas tidakmemenuhi syarat formil, cacat formil dan seharusnya majelis hakim menyatakangugatan tidak dapat diterima,” cetusnya.
![](https://jurnalsukabumi.com/wp-content/uploads/2019/10/PH-Wel-1024x576.jpg)
Di samping itu, Welfrid menilai gugatan penggugat kabur, tidak terang atau isinya gelap. Termasuk tidak jelasnya dasar hukum dan dasar fakta dalil gugatan. “Terkait gugatan mengenai HGB, kami adalah pembeli yang beritikad baik dan harus dilindungi. Kami menolak semua gugatan penggugat,” tandasnya.
Diketahui, Jafar memalsukan dokumen yang berstatus negara seluas sekitar 6 hektare. Kemudian dia menjual ke PT Kemilau Rezeki yang bergerak di bidang tambang galian C.
Agenda sidang rencananya bakal kembali digelar pada pekan depan, Kamis (31/10/2019). Agendanya mendengar jawaban dari tergugat I dan BPN Kabupaten Sukabumi.
Reporter: FK Robbi
Redaktur: Jon Digos
Discussion about this post