Mantan Kades Terpidana Digugat Dinilai Salah Sasaran 

Kamis, 24 Oktober 2019 - 10:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang dengan agendapembacaan gugatan PT Zhong Min Hydro Indonesia terhadap mantan Kades Mekarsari,Jafar Rusdiana dan PT Kemilau Rejeki.

i

Suasana sidang dengan agendapembacaan gugatan PT Zhong Min Hydro Indonesia terhadap mantan Kades Mekarsari,Jafar Rusdiana dan PT Kemilau Rejeki.

JURNALSUKABUMI.COM – Sengketa antara PT Zhong Min Hydro Indonesia dengan mantan Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten,Kabupaten Sukabumi, Jafar Rusdiana (50) dan PT Kemilau Rejeki memasuki babak baru. Kali ini, perusahaan yang diwakili yang diwakili Dirutnya Wang Zheng Song menggugat mantan kades sebagai tergugat I dan PT Kemilau Rejeki sebagai tergugat II.

Turut tergugat yakni Kantor BPN Kabupaten Sukabumi. Kasus gugatan perdata tersebut memasuki agenda sidang pembacaan gugatan yang dihelat di Kantor Pengadilan Negeri Cibadak, di Jajaway, Palabuhanratu, Kamis (24/10/2019).

“Mohon kepada majelis hakim untuk menghukum tergugat I dan II untuk membayar Rp10 miliar sekaligus dan seketika kepada penggugat. Menyatakan sita jaminan atas tanah HGB atas nama PT Kemilau Rejeki, masing-masing luas lahannya 16.910meterpersegi, 10.420 m2, dan 10.020 m2,” terang kuasa hukum PT  Zhong Min Hydro Indonesia, M. Nurjaya dalam sidangtahap pembacaan gugatan, Kamis (24/10/2019). 

Kuasa hukum PT  Zhong Min Hydro Indonesia, M. Nurjaya.

Sidang tersebut diketuai Majelis Hakim, Mateus SukusnoAji, S.H., M.H, beranggotakan Djoko Wiryono Budhi, S.H dan Agustinus S.H.Tampak hadir Kuasa Hukum PT Kemilau Rejeki, Welfrid K. Silalahi dan BPN. 

Bahkan,Welfrid langsung menyampaikan jawaban tergugat II dalam perkara Nomor:16/Pdt.G/2019/PN Cbd. Menurutnya, beberapa dalil gugatan PT Zhong Min HydroIndonesia cacat formil. Dicontohkannya, penggugat malah menggugat JafarRusdiana sebaga pribadi. Padahal, penggugat berdalih telah melakukan perjanjiankerja sama dengan Pemdes Mekarsari terkait tanah kas desa. 

“Saat gugatan dilayangkan, Pak Jafar sudah tak menjabat kades. Itu jelas tidakmemenuhi syarat formil, cacat formil dan seharusnya majelis hakim menyatakangugatan tidak dapat diterima,” cetusnya. 

Kuasa Hukum PT Kemilau Rejeki, Welfrid K. Silalahi.

Di samping itu, Welfrid menilai gugatan penggugat kabur, tidak terang atau isinya gelap. Termasuk tidak jelasnya dasar hukum dan dasar fakta dalil gugatan. “Terkait gugatan mengenai HGB, kami adalah pembeli yang beritikad baik dan harus dilindungi. Kami menolak semua gugatan penggugat,” tandasnya.

Diketahui, Jafar memalsukan dokumen yang berstatus negara seluas sekitar 6 hektare. Kemudian dia menjual ke PT Kemilau Rezeki yang bergerak di bidang tambang galian C.

Agenda sidang rencananya bakal kembali digelar pada pekan depan, Kamis (31/10/2019). Agendanya mendengar jawaban dari tergugat I dan BPN Kabupaten Sukabumi.

Reporter: FK Robbi

Redaktur: Jon Digos

Berita Terkait

Dua Pekan MBG di Nagrak Mandek, Korwil BGN Belum Beri Penjelasan!
Peringati Hari Santri Nasional 2026, Hergun Tegaskan Peran Strategis Santri Kawal Pembangunan Bangsa
DLH Sukabumi Tetap Angkut Sampah, 8 Truk Rusak Berat dari Total 54 Armada
Pemilik Kandang Ayam Ngarak Sepakat Ikuti Keputusan Bersama dan Aturan
Jaga Harmoni Bersama Warga, DLH Tekankan Pengelolaan Lingkungan bagi Usaha Peternakan
Serangan Lalat dan Bau Tak Kunjung Hilang, Warga Nagrak Desak Tutup Permanen
DLH Butuh 250 Truk Sampah, Masyarakat Diminta Tak Bergantung pada Pengangkutan
Dua Tahun Kepemimpinan Presiden Prabowo, Hergun: Bukti Kerja Nyata untuk Kesejahteraan Rakyat dan Kemandirian Bangsa

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Dua Pekan MBG di Nagrak Mandek, Korwil BGN Belum Beri Penjelasan!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Peringati Hari Santri Nasional 2026, Hergun Tegaskan Peran Strategis Santri Kawal Pembangunan Bangsa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:58 WIB

DLH Sukabumi Tetap Angkut Sampah, 8 Truk Rusak Berat dari Total 54 Armada

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Pemilik Kandang Ayam Ngarak Sepakat Ikuti Keputusan Bersama dan Aturan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Jaga Harmoni Bersama Warga, DLH Tekankan Pengelolaan Lingkungan bagi Usaha Peternakan

Berita Terbaru