Sempat Dicabut, Isi Gugatan PT Zhong Min ke Mantan Kades dan PT Kemilau Rejeki tak Berubah

Kamis, 7 November 2019 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang gugatan PT Zhong Min Indonesia terhadap mantan Kades Mekarsari, Jafar Rusdiana dan PT Kemilai Rejeki dan BPN Kabupaten Sukabumi di Pengadilan Negeri Cibadak.

i

Suasana sidang gugatan PT Zhong Min Indonesia terhadap mantan Kades Mekarsari, Jafar Rusdiana dan PT Kemilai Rejeki dan BPN Kabupaten Sukabumi di Pengadilan Negeri Cibadak.

JURNALSUKABUMI.COM – Gugatan PT Zhong Min Hydro Indonesia terhadap mantan Kepala Desa Mekarsari, Sagaranten, Sukabumi, Jafar Rusdiana (50) dan PT Kemilau Rejeki memasuki tahap replik, Kamis (7/11/2019).

Dalam jawaban balasan penggugat yang disampaikan kuasa hukum PT Zhong Min Hydro, M. Nurjaya di hadapan majelis hakim PN Cibadak yang diketuai Mateus Sukusno Aji di Komplek Perkantoran Jajaway, Pelabuhan Ratu yakni isinya sama dengan gugatan awal mereka. Hakim anggotanya yakni Djoko Wiryono Budhi dan Agustinus.

Kuasa hukum PT Zhong Min Hydro, M. Nurjaya.

“Tidak ada tambahan dalil ataupun hal-hal tambahan. Tadi kami sampaikan secara lisan, replik kami sesuai dengan isi gugatan,” ungkap Nurjaya.

Diketahui, beberapa poin gugatan di antaranya memohon majelis hakim untuk menghukum tergugat I (Jafar Rusdiana) dan II (PT Kemilau Rejeki) untuk membayar Rp10 miliar sekaligus dan seketika kepada penggugat. Menyatakan sita jaminan atas tanah sertifikat HGB atas nama PT Kemilau Rejeki, masing-masing luas lahannya 16.910 meterpersegi, 10.420 meterpersegi, dan 10.020 meterpersegi.

Kuasa Hukum PT Kemilau Rejeki, Welfrid K. Silalahi.

Menanggapi replik tersebut, Kuasa Hukum PT Kemilau Rejeki, Welfrid K. Silalahi menyampaikan duplik yakni adalah jawaban tergugat atas replik dari penggugat. Intinya, tetap sesuai pada jawaban.

“Duplik kami tetap pada jawaban. Di sidang jawaban kami mengemukakan beberapa dalil gugatan PT Zhong Min Hydro Indonesia cacat formil. Seperti penggugat malah menggugat Jafar Rusdiana sebagai pribadi. Padahal, penggugat berdalih telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Pemdes Mekarsari terkait tanah kas desa. Seharusnya kepada lembaga, ini malah ke personal kadesnya. Jadi gugatan itu salah sasaran,” ungkap Welfrid.

BACA JUGA: Jika Ada Pelanggaran Pidana di Tambang Emas Ilegal, ESDM: Itu Ranah Kepolisian

Dalam sidang kali ini, pihak turut tergugat Kantor BPN Kabupaten Sukabumi yang diwakili M Ikbal Maulana menilai penggugat telah salah mengajukan gugatan di PN Cibadak.

Pada prinsipnya mendalilkan bahwa tanah objek sengketa yang diakui penggugat, lalu oleh tekah BPN diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 2, 3, 11, 12, 13, dan 15 Desa Mekarsari atas nama PT Kemilau Rejeki dianggap tanpa meneliti persyaratan administrasinya.

BACA JUGA: Ribuan Wanita di Sukabumi Berstatus Janda, Mayoritas Gugat Suami

“Dalil gugatan pada posita itu, penggugat telah mengajukan gugatan ke PN Cibadak. Ini mengacu kepada UU Nomor 5/1986 junto UU Nomor 9/2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, kewenangan batal suatu Keputusan Tata Usaha Negara ada pada Peradilan Tata Usaha Negara. Kami akan menunggu putusan sela,” paparnya.

Rencananya, sidang putusan sela akan helat di PN Cibadak pada tanggal 14 November 2019.

Dalam sidang sebelumnya, PT Zhong Min meminta pencabutan gugatan. Namun, permintaan itu ditolak majelis hakim lantaran PT Kemilau Rejeki, Welfrid K. Silalahi sebagai tergugat II menolak pencabutannya tersebut.

Reporter: FK Robbi
Redaktur: Rustandi

Berita Terkait

Dulu Lahan ini Sawah Subur dengan Aliran Air Melimpah, Kini Tinggal Padang Rumput
17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Sukabumi, BPBD Pastikan Belum Ada Laporan Kerusakan
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Liburan Berubah Duka, Dua Pelajar Meninggal Terseret Ombak di Pantai Kapitol Sukabumi 
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:53 WIB

Dulu Lahan ini Sawah Subur dengan Aliran Air Melimpah, Kini Tinggal Padang Rumput

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:30 WIB

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Sukabumi, BPBD Pastikan Belum Ada Laporan Kerusakan

Berita Terbaru