Sempat Dicabut, Isi Gugatan PT Zhong Min ke Mantan Kades dan PT Kemilau Rejeki tak Berubah

Kamis, 7 November 2019 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang gugatan PT Zhong Min Indonesia terhadap mantan Kades Mekarsari, Jafar Rusdiana dan PT Kemilai Rejeki dan BPN Kabupaten Sukabumi di Pengadilan Negeri Cibadak.

i

Suasana sidang gugatan PT Zhong Min Indonesia terhadap mantan Kades Mekarsari, Jafar Rusdiana dan PT Kemilai Rejeki dan BPN Kabupaten Sukabumi di Pengadilan Negeri Cibadak.

JURNALSUKABUMI.COM – Gugatan PT Zhong Min Hydro Indonesia terhadap mantan Kepala Desa Mekarsari, Sagaranten, Sukabumi, Jafar Rusdiana (50) dan PT Kemilau Rejeki memasuki tahap replik, Kamis (7/11/2019).

Dalam jawaban balasan penggugat yang disampaikan kuasa hukum PT Zhong Min Hydro, M. Nurjaya di hadapan majelis hakim PN Cibadak yang diketuai Mateus Sukusno Aji di Komplek Perkantoran Jajaway, Pelabuhan Ratu yakni isinya sama dengan gugatan awal mereka. Hakim anggotanya yakni Djoko Wiryono Budhi dan Agustinus.

Kuasa hukum PT Zhong Min Hydro, M. Nurjaya.

“Tidak ada tambahan dalil ataupun hal-hal tambahan. Tadi kami sampaikan secara lisan, replik kami sesuai dengan isi gugatan,” ungkap Nurjaya.

Diketahui, beberapa poin gugatan di antaranya memohon majelis hakim untuk menghukum tergugat I (Jafar Rusdiana) dan II (PT Kemilau Rejeki) untuk membayar Rp10 miliar sekaligus dan seketika kepada penggugat. Menyatakan sita jaminan atas tanah sertifikat HGB atas nama PT Kemilau Rejeki, masing-masing luas lahannya 16.910 meterpersegi, 10.420 meterpersegi, dan 10.020 meterpersegi.

Kuasa Hukum PT Kemilau Rejeki, Welfrid K. Silalahi.

Menanggapi replik tersebut, Kuasa Hukum PT Kemilau Rejeki, Welfrid K. Silalahi menyampaikan duplik yakni adalah jawaban tergugat atas replik dari penggugat. Intinya, tetap sesuai pada jawaban.

“Duplik kami tetap pada jawaban. Di sidang jawaban kami mengemukakan beberapa dalil gugatan PT Zhong Min Hydro Indonesia cacat formil. Seperti penggugat malah menggugat Jafar Rusdiana sebagai pribadi. Padahal, penggugat berdalih telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Pemdes Mekarsari terkait tanah kas desa. Seharusnya kepada lembaga, ini malah ke personal kadesnya. Jadi gugatan itu salah sasaran,” ungkap Welfrid.

BACA JUGA: Jika Ada Pelanggaran Pidana di Tambang Emas Ilegal, ESDM: Itu Ranah Kepolisian

Dalam sidang kali ini, pihak turut tergugat Kantor BPN Kabupaten Sukabumi yang diwakili M Ikbal Maulana menilai penggugat telah salah mengajukan gugatan di PN Cibadak.

Pada prinsipnya mendalilkan bahwa tanah objek sengketa yang diakui penggugat, lalu oleh tekah BPN diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 2, 3, 11, 12, 13, dan 15 Desa Mekarsari atas nama PT Kemilau Rejeki dianggap tanpa meneliti persyaratan administrasinya.

BACA JUGA: Ribuan Wanita di Sukabumi Berstatus Janda, Mayoritas Gugat Suami

“Dalil gugatan pada posita itu, penggugat telah mengajukan gugatan ke PN Cibadak. Ini mengacu kepada UU Nomor 5/1986 junto UU Nomor 9/2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, kewenangan batal suatu Keputusan Tata Usaha Negara ada pada Peradilan Tata Usaha Negara. Kami akan menunggu putusan sela,” paparnya.

Rencananya, sidang putusan sela akan helat di PN Cibadak pada tanggal 14 November 2019.

Dalam sidang sebelumnya, PT Zhong Min meminta pencabutan gugatan. Namun, permintaan itu ditolak majelis hakim lantaran PT Kemilau Rejeki, Welfrid K. Silalahi sebagai tergugat II menolak pencabutannya tersebut.

Reporter: FK Robbi
Redaktur: Rustandi

Berita Terkait

Konser Orkestra Biola Disney SVC Meriahkan Rangkaian HJKS ke-155 Sukabumi
Polisi Bongkar Modus Baru Pengedar Narkoba di Sukabumi
Relawan Manuk Dadali Tegas Tolak Budi Arie Bergabung ke Partai Gerindra
Kuota Haji Sukabumi Terdampak Kebijakan Baru: Nasib Ribuan Calhaj Tunggu SK Menteri
Ratusan Juta Rupiah Melayang, Kandang Ayam Raksasa di Cikembar Terbakar
Klaim Diintimidasi, Sekda: Kawal Korban Pencabulan Bocah TK di Kadudampit!
Rem Blong, Pedagang Mie Ayam Jadi Korban Truk Proyek Tol Bocimi 
Sekda Hadiri Apel Siaga, Sukabumi Potensi Bencana Hydro Meteorologi

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 21:34 WIB

Konser Orkestra Biola Disney SVC Meriahkan Rangkaian HJKS ke-155 Sukabumi

Jumat, 7 November 2025 - 17:24 WIB

Polisi Bongkar Modus Baru Pengedar Narkoba di Sukabumi

Kamis, 6 November 2025 - 17:36 WIB

Kuota Haji Sukabumi Terdampak Kebijakan Baru: Nasib Ribuan Calhaj Tunggu SK Menteri

Kamis, 6 November 2025 - 07:13 WIB

Ratusan Juta Rupiah Melayang, Kandang Ayam Raksasa di Cikembar Terbakar

Selasa, 4 November 2025 - 18:55 WIB

Klaim Diintimidasi, Sekda: Kawal Korban Pencabulan Bocah TK di Kadudampit!

Berita Terbaru

HUKUM

Polisi Bongkar Modus Baru Pengedar Narkoba di Sukabumi

Jumat, 7 Nov 2025 - 17:24 WIB