JURNALSUKABUMI.COM – Gugatan PT Zhong Min Hydro Indonesia terhadap mantan Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten,Kabupaten Sukabumi, Jafar Rusdiana (50) dan PT Kemilau Rejeki terus berlanjut. Dalam sidang jawaban pihak turut tergugat BPN Kabupaten Sukabumi, pengacara PT Zhong Min meminta pencabutan gugatan kepada majelis hakim PN Cibadak, Komplek Jajaway, Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Kamis (31/10/2019).
Permintaan pencabutan itu disampaikan Pengacara Zhong Min, M. Nurjaya kepada majelis hakim yang diketuai Mateus Sukusno Aji beranggotakan Djoko Wiryono Budhi dan Agustinus. Namun, permintaan itu ditolak majelis hakim lantaran Pengacara PT Kemilau Rejeki, Welfrid K. Silalahi sebagai tergugat II menolak pencabutannya tersebut.
“Ada persoalan internal yang lebih penting. Jadi kalau dari gugatan kan kita minta ganti rugi Rp10 miliar, ternyata setelah kita kaji itu bukan hal penting bagi klien kami,” cetus Nurjaya.
Disebutkan Nurjaya, hal yang lebih penting adalah tanah tersebut kembali ke negara. Rencananya, setelah diskusi dengan masyarakat kita akan mengajukan gugatan PTUN untuk membatalkan sertifikat itu.
“Tapi memang tadi replik tetap berjalan. Ya tetap rencana gugatan ke PTUN akan kami lakukan,” ujarnya.
Pengacara PT Kemilau Rejeki, Welfrid K. Silalahi menyatakan menolak permintaan tersebut karena pihaknya sudah memberikan jawaban terhadap gugatan pada pekan sebelumnya. Apalagi tadi, perwakilan dari BPN itu menyatakan sertifikat HGB nomor 2, 3, 11, 12, 13, dan 15 di Desa Mekarsari, Sagaranten atas nama PT Kemilau Rejeki telah diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Makanya kami menolak pencabutan gugatan. Sidang akan kembali digelar pekan depan, dengan agenda mendengarkan replik dari penggugat,” tukasnya.
Diberitakan, PT Zhong Min Hydro Indonesia menggugat mantan Kepala Desa Mekarsari, Jafar Rusdiana (50) sebagai tergugat I dan PT Kemilau Rejeki tergugat II. Turut tergugat yakni Kantor BPN Kabupaten Sukabumi. Salah satu gugatannya yakni majelis hakim untuk menghukum tergugat I dan II untuk membayar Rp10 miliar sekaligus dan seketika kepada penggugat.
Menyatakan sita jaminan atas tanah sertifikat HGB atas nama PT Kemilau Rejeki, masing-masing luas lahannya 16.910 meterpersegi, 10.420 m2, dan 10.020 m2 dan meminta agar dikembalikan ke negara.
Kuasa Hukum PT Kemilau Rejeki, Welfrid K. Silalahi menjawab sebagai tergugat II dalam perkara Nomor:16/Pdt.G/2019/PN Cbd itu. Menurutnya, beberapa dalil gugatan PT Zhong Min Hydro Indonesia cacat formil.
Dicontohkannya, penggugat malah menggugat Jafar Rusdiana sebaga pribadi. Padahal, penggugat berdalih telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Pemdes Mekarsari terkait tanah kas desa.
“Saat gugatan dilayangkan, Pak Jafar sudah tak menjabat kades. Itu jelas tidakmemenuhi syarat formil, cacat formil dan seharusnya majelis hakim menyatakangugatan tidak dapat diterima,” tandasnya.
Reporter: FK Robbi
Redaktur: Jon Digos
Discussion about this post