Gugatan Mantan Kades Terpidana Minta Dicabut, PT Kemilau Rejeki Menolak Sidang Tetap Lanjut

Kamis, 31 Oktober 2019 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang gugatan PT Zhong Min Indonesia terhadap mantan Kades Mekarsari, Jafar Rusdiana dan PT Kemilai Rejeki dan BPN Kabupaten Sukabumi di Pengadilan Negeri Cibadak.

i

Suasana sidang gugatan PT Zhong Min Indonesia terhadap mantan Kades Mekarsari, Jafar Rusdiana dan PT Kemilai Rejeki dan BPN Kabupaten Sukabumi di Pengadilan Negeri Cibadak.

JURNALSUKABUMI.COM – Gugatan PT Zhong Min Hydro Indonesia terhadap mantan Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten,Kabupaten Sukabumi, Jafar Rusdiana (50) dan PT Kemilau Rejeki terus berlanjut. Dalam sidang jawaban pihak turut tergugat BPN Kabupaten Sukabumi, pengacara PT Zhong Min meminta pencabutan gugatan kepada majelis hakim PN Cibadak, Komplek Jajaway, Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Kamis (31/10/2019).

Permintaan pencabutan itu disampaikan Pengacara Zhong Min, M. Nurjaya kepada majelis hakim yang diketuai Mateus Sukusno Aji beranggotakan Djoko Wiryono Budhi dan Agustinus. Namun, permintaan itu ditolak majelis hakim lantaran Pengacara PT Kemilau Rejeki, Welfrid K. Silalahi sebagai tergugat II menolak pencabutannya tersebut.

 

Pengacara PT Zhong Min Indonesia, M. Nurjaya.

“Ada persoalan internal yang lebih penting. Jadi kalau dari gugatan kan kita minta ganti rugi Rp10 miliar, ternyata setelah kita kaji itu bukan hal penting bagi klien kami,” cetus Nurjaya.

Disebutkan Nurjaya, hal yang lebih penting adalah tanah tersebut kembali ke negara. Rencananya, setelah diskusi dengan masyarakat kita akan mengajukan gugatan PTUN untuk membatalkan sertifikat itu.

“Tapi memang tadi replik tetap berjalan. Ya tetap rencana gugatan ke PTUN akan kami lakukan,” ujarnya.

Pengacara PT Kemilau Rejeki, Welfrid K. Silalahi menyatakan menolak permintaan tersebut karena pihaknya sudah memberikan jawaban terhadap gugatan pada pekan sebelumnya. Apalagi tadi, perwakilan dari BPN itu menyatakan sertifikat HGB nomor 2, 3, 11, 12, 13, dan 15 di Desa Mekarsari, Sagaranten atas nama PT Kemilau Rejeki telah diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Pengacara PT Kemilau Rezeki Welfrid K. Silalahi.

“Makanya kami menolak pencabutan gugatan. Sidang akan kembali digelar pekan depan, dengan agenda mendengarkan replik dari penggugat,” tukasnya.

Diberitakan, PT Zhong Min Hydro Indonesia menggugat mantan Kepala Desa Mekarsari, Jafar Rusdiana (50) sebagai tergugat I dan PT Kemilau Rejeki tergugat II. Turut tergugat yakni Kantor BPN Kabupaten Sukabumi. Salah satu gugatannya yakni majelis hakim untuk menghukum tergugat I dan II untuk membayar Rp10 miliar sekaligus dan seketika kepada penggugat.

Menyatakan sita jaminan atas tanah sertifikat HGB atas nama PT Kemilau Rejeki, masing-masing luas lahannya 16.910 meterpersegi, 10.420 m2, dan 10.020 m2 dan meminta agar dikembalikan ke negara.

Kuasa Hukum PT Kemilau Rejeki, Welfrid K. Silalahi menjawab sebagai tergugat II dalam perkara Nomor:16/Pdt.G/2019/PN Cbd itu. Menurutnya, beberapa dalil gugatan PT Zhong Min Hydro Indonesia cacat formil.

Dicontohkannya, penggugat malah menggugat Jafar Rusdiana sebaga pribadi. Padahal, penggugat berdalih telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Pemdes Mekarsari terkait tanah kas desa.

“Saat gugatan dilayangkan, Pak Jafar sudah tak menjabat kades. Itu jelas tidakmemenuhi syarat formil, cacat formil dan seharusnya majelis hakim menyatakangugatan tidak dapat diterima,” tandasnya.

Reporter: FK Robbi
Redaktur: Jon Digos

Berita Terkait

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Dinas Pertanian Buka Suara Soal Dugaan Pupuk NPK Zonk, Siap Libatkan Provinsi untuk Uji Mutu
Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa
Lacak Jejak Macan Tutul, 80 Kamera Trap Disebar di Hutan Cikepuh Sukabumi
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Rumah Panggung di Kalibunder Ludes Terbakar, Motor dan Hand Traktor Ikut Hangus
Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon
15 Orang Terjebak di Sulbar, Disnakertrans Sukabumi dan Relawan KDM Siapkan Pemulangan

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Senin, 11 Mei 2026 - 18:25 WIB

Dinas Pertanian Buka Suara Soal Dugaan Pupuk NPK Zonk, Siap Libatkan Provinsi untuk Uji Mutu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:37 WIB

Lacak Jejak Macan Tutul, 80 Kamera Trap Disebar di Hutan Cikepuh Sukabumi

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Berita Terbaru

RAGAM

DPPKB: Kampung KB Desa Kalibunder Jadi Pusat Perubahan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:44 WIB