JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri ko(Kejari) Kabupaten Sukabumi memusnahkan barang bukti dari 116 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) selama periode Maret hingga Juni 2026. Dari ratusan perkara tersebut, barang bukti obat-obatan terlarang sebanyak 161.492 butir menjadi temuan paling menonjol.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, mengatakan pengelolaan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, sekaligus sebagai upaya pencegahan tindak kriminal di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Seluruh barang bukti dari perkara yang telah inkrah dikelompokkan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan, baik melalui pemusnahan maupun lelang negara,” ujarnya saat rilis didampingi Kepala Seksi Intelijen Fahmi Racham dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Abram Nami Putra, Jumat (3/7/2026).
Dari total 116 perkara, sebanyak 38 merupakan kasus narkotika. Barang bukti yang diamankan meliputi ganja seberat 4.094,627 gram atau sekitar 4,09 kilogram, sabu 2.096,1084 gram, sebanyak 627 microtube berisi kristal, serta 161.492 butir obat-obatan terlarang golongan Daftar G.
Sementara itu, sebanyak 78 perkara lainnya merupakan tindak pidana umum lainnya (TPUL) dan perkara orang serta harta benda (OHARDA). Barang bukti yang diamankan antara lain 155 potong pakaian, 49 senjata tajam, 23 timbangan digital maupun manual, 19 tas, 11 telepon seluler, serta 41 barang bukti lainnya.
Tumpal menegaskan, tingginya jumlah barang bukti obat-obatan terlarang menjadi perhatian serius. Melalui fungsi intelijen, Kejari akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Sukabumi.
“Upaya ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti berupa narkotika dan senjata tajam dimusnahkan agar tidak dapat disalahgunakan kembali. Sementara barang bukti yang memiliki nilai ekonomis akan diproses sesuai putusan pengadilan, baik melalui mekanisme lelang untuk disetorkan ke kas negara maupun dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung jajaran perwakilan Forkopimda Sukabumi dan saksikan langsung BNN Sukabumi.
Reporter: Idris Andriansah | Redaktur: Ujang Herlan












