Ibu Kandung Laporkan Ayah NS atas Dugaan Penelantaran, Polisi Pastikan Proses Independen

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pengusutan kasus kematian NS (12), anak asal Kabupaten Sukabumi, terus meluas. Setelah ibu tiri korban ditetapkan sebagai tersangka kekerasan, kini ibu kandung NS juga resmi melaporkan ayah kandung korban atas dugaan penelantaran anak.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan ibu kandung berkaitan dengan dugaan penelantaran yang dilakukan oleh ayah korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 76B Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Terkait laporan ibu kandung, itu terhadap suaminya atau ayah dari NS, dengan dugaan penelantaran anak,” ujar AKBP Samian kepada awak media.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian memastikan akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan profesional. Menurut Kapolres, setiap laporan masyarakat akan diproses tanpa pandang bulu.

“Setiap laporan atau pengaduan pasti kami tindaklanjuti. Penyidik akan bekerja profesional, independen, tidak ada tekanan dan kepentingan apa pun. Semua pihak akan dimintai keterangan dan alat bukti akan kami kumpulkan,” tegasnya.

Terkait proses penyidikan, kepolisian masih menunggu hasil otopsi jenazah NS. AKBP Samian menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan forensik diperkirakan akan keluar dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan.

“Untuk hasil otopsi, berdasarkan komunikasi kami, sekitar satu sampai dua minggu. Saat ini masih kami follow up ke laboratorium forensik,” jelasnya.

Sementara itu, terkait laporan ibu kandung, polisi menyebut proses masih berada di tahap awal. Laporan baru dibuat sehari sebelumnya, sehingga pemeriksaan saksi belum dilakukan.

“Hari ini masih menunggu dari pihak pelapor untuk bisa kami ambil keterangannya,” kata Kapolres.

Namun demikian, polisi mengungkap fakta penting bahwa ayah kandung NS sejatinya telah mengetahui adanya dugaan penganiayaan terhadap anaknya sejak lama.

“Pada peristiwa 4 November 2024, yang menjadi pelapor justru ayah kandung. Artinya, ayah kandung mengetahui adanya penganiayaan terhadap anaknya,” ungkap AKBP Samian.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu
DP3A Sukabumi Dampingi Santriwati Korban Kekerasan, Utamakan Pemulihan dan Perlindungan
Polisi Buru Oknum Pimpinan Ponpes di Cantayan, Laskar Fisabilillah Desak Percepatan Kasus
Sikat Habis Gratifikasi, Kajari Kabupaten Sukabumi: “Main Setoran, Karier Selesai!”
Sukabumi Darurat Asusila! Tiga Tokoh Pers: Jangan Kejar Tayang, Patuhi KEJ dan PPRA!
Lapas Sukabumi Gagalkan 59 Gram Sabu, Disembunyikan Pengunjung Wanita dalam Tubuh
Digiring Pakai Rompi Oranye, Kades Neglasari Jadi Tersangka Korupsi Rp394 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 21:29 WIB

Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok

Sabtu, 11 April 2026 - 19:32 WIB

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu

Senin, 6 April 2026 - 22:50 WIB

DP3A Sukabumi Dampingi Santriwati Korban Kekerasan, Utamakan Pemulihan dan Perlindungan

Senin, 6 April 2026 - 06:27 WIB

Polisi Buru Oknum Pimpinan Ponpes di Cantayan, Laskar Fisabilillah Desak Percepatan Kasus

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:44 WIB

Sikat Habis Gratifikasi, Kajari Kabupaten Sukabumi: “Main Setoran, Karier Selesai!”

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777