Pengedar Narkotika Diringkus Polisi di Kontrakan Sukabumi, Sabu 78,3 Gram Disita

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial IP (34), warga Kecamatan Cibeureum, tak berkutik saat diringkus polisi di sebuah kamar kontrakan.

Penangkapan dilakukan di Kampung Palasari, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Kami menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan, kemudian anggota menyelidikinya hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ungkap Tenda dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/1/2026).

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan di dalam tas selempang milik pelaku, yaitu 13 paket sabu siap edar dengan total berat bruto mencapai 78,3 gram.

Satu unit timbangan digital, satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, IP mengaku bahwa barang narkotika tersebut didapatkan dari seseorang berinisial O. Saat ini, polisi telah menetapkan O ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Rencananya, sabu dalam jumlah besar tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama (O). Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini benar-benar terungkap,” jelas Tenda.

Akibat perbuatannya, IP kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman pidananya paling lama 20 tahun penjara. Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Tenda.

Polres Sukabumi Kota kembali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas peredaran narkoba demi menjaga kondusivitas lingkungan di wilayah hukum Sukabumi.

Reporter: Budiyanto | Redaktur: Ujang Herlan 

Berita Terkait

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara
Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian
Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana
8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:32 WIB

Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa

Berita Terbaru