Restorative Justice: Wujud Penegakan Hukum Berhati Nurani

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Abram Nami Putra, SH., MH., menegaskan pentingnya penerapan Restorative Justice (RJ) sebagai bentuk penyelesaian perkara pidana di luar jalur pengadilan.

Program ini bertujuan untuk memulihkan keadaan seperti semula, bukan semata-mata menghukum pelaku.

Kebijakan RJ digagas oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai respon terhadap pandangan masyarakat bahwa hukum sering kali dianggap “Tajam ke bawah, Tumpul ke atas.” Melalui pendekatan RJ, penegakan hukum diharapkan dapat berjalan lebih adil, berkeadilan sosial, dan berpihak pada masyarakat kecil.

“Program ini bertujuan untuk memulihkan keadaan seperti semula, bukan semata-mata menghukum pelaku,” kata Abram saat diwawancara di ruang kerjanua, Kamis (30/10/2025).

Foto bersama tiga mahasiswa Nusa Putra University selepas wawancara Kasipidum Kejari Kab. Sukabumi, Abram Nami Putra, SH., MH.

Syarat Penerapan Restorative Justice

Tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui RJ. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara;
  • Nilai kerugian materiil di bawah Rp 2,5 juta;
  • Pelaku bukan residivis atau tidak memiliki catatan pidana sebelumnya;
  • Telah tercapai perdamaian antara pelaku dan korban.

Proses penghentian perkara melalui RJ dilakukan secara berjenjang, mulai dari Jaksa Penuntut Umum di tingkat kejaksaan negeri, kemudian disetujui oleh kejaksaan tinggi, hingga mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung RI.

Kasus yang Telah Diselesaikan

Hingga saat ini, lanjut Abram, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menyelesaikan tujuh perkara melalui mekanisme Restorative Justice. Mayoritas kasus yang ditangani merupakan pencurian dan penganiayaan ringan.

Salah satu kasus yang menonjol melibatkan pasangan suami istri yang saling melaporkan akibat perkelahian. Kasus tersebut akhirnya dihentikan atas dasar kemanusiaan, mengingat keduanya memiliki seorang anak berusia satu tahun yang membutuhkan perhatian bersama.

“Restorative justice bukan berarti membenarkan pelanggaran hukum, tetapi memberikan ruang bagi kemanusiaan dan hati nurani,” ujar Abram.

Peran Masyarakat dan Pembinaan Pelaku

Dalam setiap proses mediasi RJ, turut hadir unsur masyarakat seperti kepala desa, tokoh agama, dan keluarga dari kedua belah pihak. Kehadiran mereka bertujuan untuk memastikan proses perdamaian berjalan adil dan transparan.

Selain itu, pelaku yang memperoleh kesempatan RJ diwajibkan menjalani pembinaan sosial atau keagamaan, seperti membantu membersihkan masjid atau mengikuti kegiatan pengajian selama tiga bulan. Langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran moral dan tanggung jawab sosial pelaku.

Respons Masyarakat

Program Restorative Justice mendapat sambutan positif dari masyarakat. Pendekatan ini dinilai lebih manusiawi, mampu mengurangi konflik sosial, serta memulihkan hubungan antara pelaku dan korban di lingkungan tempat tinggal mereka.

Reporter: PPL | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani
Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara
Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian
Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:18 WIB

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Berita Terbaru